Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Dengan penetapan ini, maka masyarakat akan menjalani libur panjang atau long weekend.
Hal tersebut disampaikan Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025). Penetapan ini menjadi salah satu hadiah di bulan kemerdekaan.
"Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Juri Ardiantoro kepada wartawan dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mensesneg Prasetyo Hadi juga telah menerbitkan surat edaran terkait perayaan HUT ke-80 RI. Ia meminta kantor kementerian hingga pemda memasang bendera Merah Putih.
SE tersebut terbit pada 28 Juli 2025 serta ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan RI di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Prasetyo meminta semua kementerian/lembaga ikut menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 RI tahun 2025. Adapun imbauan yang dilakukan adalah memasang dekorasi hingga memasang bendera Merah Putih di kantor masing-masing pada 1-31 Agustus 2025.
Libur HUT RI 17 Agustus 2025
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 17 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024.
Untuk diketahui, tanggal 17 Agustus 2025 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tersebut bertepatan pada hari Minggu, yang memang sudah merupakan hari libur akhir pekan.
Daftar Tanggal Merah di Agustus 2025
Dengan adanya tambahan tanggal merah 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan, maka ada dua tanggal merah libur nasional pada Agustus 2025, sebagai berikut:
- Minggu 17 Agustus 2025: HUT ke-80 Kemerdekaan RI
- Senin 18 Agustus 2025: Hari yang diliburkan (HUT RI)
Daftar Sisa Tanggal Merah 2025
Selain itu, masih terdapat beberapa tanggal merah hingga akhir tahun 2025 nanti. Berikut daftar tanggal merah hingga Desember:
- Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi SAW
- Kamis 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
- Jumat 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
(asm/ata)