Cek Bantuan PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id, Praktis Cuma Pakai NIK-NISN

Cek Bantuan PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id, Praktis Cuma Pakai NIK-NISN

Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 29 Jul 2025 22:00 WIB
program indonesia pintar (PIP)
Foto: Screenshoot situs Puslapdik pip.kemdikbud.go.id 2021
Makassar -

Cek status penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kini bisa dilakukan secara cepat melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Siswa hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai data yang dibutuhkan.

Disadur dari laman resminya, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai dari pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu, mulai jenjang SD hingga SMA/SMK. Bantuan ini diberikan untuk meringankan biaya pendidikan agar siswa tetap bisa bersekolah.

Lantas, bagaimana cara mengecek bantuan PIP 2025?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut penjelasan cara cek bantuan PIP 2025 beserta jadwal pencairan dan besaran dana bantuannya berikut ini. Yuk, disimak!

Cara Cek Bantuan PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id

Adapun langkah-langkah mengecek status penerima PIP 2025 adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Akses situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1;
  • Gulir laman ke bawah hingga menemukan "Cari Penerima PIP";
  • Masukkan NISN dan NIK dengan benar;
  • Isi kolom hasil perhitungan dari pertanyaan matematika yang ditampilkan sebagai verifikasi keamanan;
  • Lalu klik "Cek Penerima PIP";
  • Laman akan menampilkan informasi lengkap termasuk status pencairan dana dari siswa yang menjadi penerima PIP. Namun bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP 2025, maka akan muncul keterangan bahwa data tidak ditemukan dalam sistem.

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022, pencairan PIP dilakukan dalam tiga termin setiap tahunnya. Berikut jadwal pencairan PIP selengkapnya:

Termin 1 (Februari-April)

Bantuan PIP pada termin pertama dikhususkan bagi siswa yang juga menjadi penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2 (Mei-September)

Penerima dana bantuan PIP pada tahap 2 ini mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Selain itu, siswa penerima PIP pada tahap ini juga merupakan siswa yang telah tercantum dalam SK Nominasi.

Termin 3 (Oktober-Desember)

Penyaluran bantuan PIP pada termin ketiga dicairkan kepada siswa yang termasuk dalam kategori tahap 1 dan 2 yang belum menerima dana bantuan PIP.

Sebagai catatan, pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi di setiap sekolah dan wilayah. Karena itu, meskipun jadwal umum telah ditetapkan, waktu pencairan di masing-masing sekolah bisa berbeda, namun tetap berada dalam periode termin yang dijelaskan di atas.

Jumlah Dana Bantuan PIP 2025

Jumlah dana bantuan PIP turut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022. Adapun besaran dana yang diberikan kepada peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.

Berikut rincian nomimal berdasarkan jenjang pendidikannya:

SD/SDLB/Paket A

  • Kelas 1 Semester Gasal: Rp 225.000 per tahun
  • Kelas 2-6 Semester Gasal: Rp 450.000 per tahun
  • Kelas 1-5 Semester Genap: Rp 450.000 per tahun
  • Kelas 6 Semester Genap: Rp 225.000 per tahun

SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas 7 Semester Gasal: Rp 375.000 per tahun
  • Kelas 8 dan 9 Semester Gasal: Rp 750.000 per tahun
  • Kelas 7 dan 8 Semester Genap: Rp 750.000 per tahun
  • Kelas 9 Semester Genap: Rp 375.000 per tahun

SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000 per tahun
  • Kelas 11 dan 12 Semester Gasal: Rp 1.000.000 per tahun
  • Kelas 10 dan 11 Semester Genap: Rp 1.000.000 per tahun
  • Kelas 12 Semester Genap: Rp 500.000 per tahun

SMK Program 4 Tahun

  • Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000 per tahun
  • Kelas 11-13 Semester Gasal: Rp 1.000.000 per tahun
  • Kelas 10-12 Semester Genap: Rp 1.000.000 per tahun
  • Kelas 13 Semester Genap: Rp 500.000 per tahun

Demikianlah informasi mengenai cara cek bantuan PIP di situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads