Anggota DPR RI Muhammad Zulfikar Suhardi dilaporkan ke polisi gegara diduga menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar calon ketua umum (caketum) BPD HIPMI Sulawesi Barat (Sulbar). Dokumen diduga palsu itu berupa sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Diklatda).
"Itu sifatnya pengaduan, dia buat dalam bentuk pengaduan. Saya sudah masukkan ke pak Direktur (Dirkrimum), kemudian kalau saya tidak salah disposisinya ke Subdit 3," ujar Kasubdit I Keamanan Negara Dirreskrimum Polda Sulbar AKBP A Lolo kepada wartawan, Selasa (22/7/2024).
Laporan itu dilayangkan tim pemenangan Andi Ricky Rosali, figur yang ikut mendaftar calon ketua HIPMI Sulbar. Mereka melapor ke Dirreskrimum Polda Sulbar pada Senin (21/7) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengadukan calon ketua umum BPD HIPMI Sulbar (Zulfikar), steering committee," kata Ketua Tim Pemenangan Andi Ricky, Firman.
Firman mengatakan Zulfikar menyertakan sertifikat Diklatda yang diduga palsu. Sertifikat itu merupakan salah satu persyaratan calon ketua HIPMI Sulbar.
"Zulfikar tercatat menyertakan sertifikat Diklatda yang dikeluarkan BPD HIPMI Sulawesi Tengah pada 10 Agustus 2024. Namun, setelah dikonfirmasi kepada ketua pelaksana, nama Zulfikar tidak ditemukan dalam absensi digital resmi peserta," terangnya.
Di sisi lain, Firman menyoroti penetapan Zulfikar sebagai calon tunggal ketua umum HIPMI Sulbar padahal baru bergabung di organisasi selama satu tahun. Sementara kata dia, persyaratan calon ketua harus menjadi anggota aktif minimal 3 tahun.
"Berdasarkan data Kartu Tanda Anggota (KTA), Zulfikar diketahui baru bergabung pada tahun 2024. Padahal, sesuai Pasal 22 AD/ART HIPMI, calon ketua umum harus menjadi anggota aktif sekurang-kurangnya selama tiga tahun," jelasnya.
Ia juga menyoroti Surat Keputusan (SK) Kepengurusan dan data keanggotaan Zulfikar yang tidak sinkron. Ia menyebut KTA Zulfikar baru terbit tahun 2024, sementara SK Kepengurusannya 2022.
"Kami meminta agar seluruh tahapan Musda dihentikan sementara hingga laporan kami ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Selain itu, kami juga mendesak agar Zulfikar didiskualifikasi dari pencalonan Ketua Umum HIPMI Sulbar," lanjutnya.
Kuasa Hukum Andi Ricky, Akriadi menduga Steering Committee (SC) yang dibentuk oleh BPD HIPMI Sulbar telah melakukan kongkalikong dengan membiarkan proses Musda terus berjalan meski mengetahui adanya indikasi pelanggaran.
Akriadi menyebut pihaknya akan turut melaporkan Zulfikar ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu akan dilayangkan langsung oleh Andi Ricky yang saat ini berada di Jakarta.
"Terkait laporan ke MKD, kami sementara diskusikan," kata Akriadi.
Sementara itu, Zulfikar Suhardi mengaku tidak pernah merasa memalsukan dokumen apapun dalam pendaftarannya. Ia menyebut semua tahapan pencalonan telah dilalui sesuai prosedur.
"Semua tahapan sudah kita lakukan dan asistensi ke BPP juga sudah dilaksanakan, BPP juga sudah menerima, jadi artinya memang tidak ada pelanggaran yang dilakukan," kata Legislator Demokrat itu.
Dia menanggapi santai laporan yang dilayangkan tim Andi Ricky. Ia menyerahkan proses verifikasi berkas ke organisasi.
"Kalaupun memang ada laporan terkait, ya silahkan, kita kembalikan ke organisasi yang punya tugas dan kewenangan untuk memverifikasi," tandasnya.
Untuk diketahui, HIPMI Sulbar akan menggelar Musda ke-IV yang dijadwalkan berlangsung 27 Juli 2025. Pendaftaran calon ketua dibuka sejak 25-27 Juni 2025. Saat itu ada 2 kandidat yang mendaftar, yaitu Zulfikar Suhardi dan Andi Ricky Rosali.
Panitia kemudian menggelar pleno penetapan calon pada 3 Juli, dari hasil verifikasi faktual Zulfikar Suhardi dinyatakan memenuhi syarat dan menjadi calon tunggal, sementara Andi Ricky dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(hsr/sar)