Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Takalar untuk mempelajari teknis pembentukan desa baru. Rombongan DPRD Kukar tersebut disambut Sekda Takalar Muhammad Hasbi.
Kunjungan Pansus DPRD Kukar tersebut berlangsung pada Kamis (10/7). Dalam pertemuan, Sekda Takalar menjelaskan sejumlah syarat penting pembentukan desa, di antaranya usia desa induk maksimal lima tahun, adanya potensi sumber daya manusia dan alam, serta batas wilayah yang jelas.
"Terkait pembentukan desa baru, ada beberapa yang dipenuhi seperti desa induk harus berusia maksimal 5 tahun terhitung sejak pembentukannya dan wilayah tersebut harus memiliki potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan masyarakat dan wilayah desa yang akan dibentuk harus memiliki akses yang memadai dan batas yang jelas," jelas Hasbi dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyebut Kukar memiliki 193 desa dan 40 kelurahan, serta wilayah yang masih berpotensi menjadi 10-15 desa baru. Namun, rencana pemekaran desa masih terkendala kebijakan pemerintah pusat.
"Ada beberapa otonomi baru yang sekarang sudah berjalan, rencana ada pemekaran dan sudah pernah disetujui oleh DPRD tetapi terhalang dengan kebijakan dipusat, dengan dasar inilah kami ingin mengetahui kiat-kiat dari Pemerintah Kabupaten Takalar dalam pemekaran desa," katanya.
Menurutnya, pembentukan desa baru di daerah tertentu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pembentukan desa ini juga dapat mempercepat pembangunan, dan memperkuat pemerintahan di tingkat desa.
"Kunjungan ini diharapkan menjadi bahan kajian agar pembentukan desa baru di Kukar dapat berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat," katanya.
(hmw/sar)