Koperasi Merah Putih Rampung 100 Persen di Seluruh Desa/Kelurahan Sulsel

Koperasi Merah Putih Rampung 100 Persen di Seluruh Desa/Kelurahan Sulsel

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Selasa, 01 Jul 2025 18:47 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muhammad Saleh.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muhammad Saleh. Foto: (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Sulawesi Selatan (Sulsel), telah rampung 100 persen. Seluruhnya sudah memiliki akta notaris, badan hukum, dan pengurus.

"Alhamdulillah saat ini Sulsel sudah progres 100 persen, baik dari pembentukan, akta notaris, dan badan hukum. Sudah 100 persen semua dari 2.266 desa dan 395 kelurahan sudah terbentuk koperasinya dengan pengurus," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muhammad Saleh kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (1/7/2025).

Menurut Saleh, saat ini pihaknya fokus menyiapkan koperasi yang dijadikan percontohan atau mockup. Koperasi tersebut merupakan yang sudah berjalan dan punya unit usaha aktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada 7 kabupaten/kota yang mengusulkan untuk dijadikan percontohan Koperasi Merah Putih. Ini yang mockup ini adalah koperasi yang sudah berjalan, sudah ada unit usahanya yang berjalan. Nah, kita ada di Takalar, Maros, Luwu," katanya.

Dia berharap seluruh kabupaten/kota mengirimkan model koperasi percontohan sebelum peluncuran nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada Hari Koperasi 12 Juli nanti. Percontohan ini bisa berasal dari desa maupun kelurahan.

ADVERTISEMENT

"Kita berharap masing-masing kabupaten sampai sebelum launching," ucapnya.

Lebih lanjut, Saleh mengemukakan tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih adalah meningkatkan ekonomi masyarakat desa. Termasuk memberi alternatif pembiayaan agar warga tak lagi tergantung pada pinjaman online.

"Saya kira niat awal pembentukan Koperasi Merah Putih ini, kan, untuk meningkatkan perekonomian yang ada di desa, mengurangi pinjol misalnya, memudahkan masyarakat untuk mendapatkan bahan baku, sembako, pupuk, dan gas," bebernya.

Koperasi Merah Putih ditargetkan bisa menjalankan tujuh jenis usaha. Di antaranya gerai sembako, apotek, transportasi, serta penyalur pupuk dan gas.

Saleh menyebut, pembentukan koperasi ini merupakan program nasional dengan dasar Instruksi Presiden (Inpres). Pemerintah pusat pun membentuk satuan tugas (satgas) percepatan hingga ke tingkat desa.

"Sekarang kita sudah bentuk semua mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, kota, sampai kecamatan, desa, ada satgas," tuturnya.

Terkait eksistensi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Saleh memastikan tetap berjalan seperti biasa. Menurutnya, Bumdes dan Koperasi Merah Putih memiliki dasar hukum dan struktur kepemilikan yang berbeda.

"Irisannya pasti, kan, kita tidak anu bahwa Bumdes itu milik pemerintah desa, kalau Koperasi Desa itu milik anggota, milik masyarakat. Tetap ada Bumdes, tetap berjalan, Bumdes itu langsung berhubungan dengan pemerintah desa karena milik desa. Kalau koperasi milik anggota, itu bedanya," terangnya.




(asm/hsr)

Hide Ads