LBH Turatea Soroti Pemkab Jeneponto Gandeng Lembaga Hukum Tak Terakreditasi

LBH Turatea Soroti Pemkab Jeneponto Gandeng Lembaga Hukum Tak Terakreditasi

Nurhidayat Said - detikSulsel
Rabu, 25 Jun 2025 20:48 WIB
Direktur LBH Turatea Alif Zulfakar. Foto: Istimewa
Foto: Direktur LBH Turatea Alif Zulfakar. Foto: Istimewa
Jeneponto -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Turatea menyoroti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menjalin kerja sama dengan LBH diduga belum terakreditasi. Langkah itu dinilai cacat prosedur karena menyalahi regulasi.

Direktur LBH Turatea Alif Zulfakar mengatakan Pemkab Jeneponto menjalin kerja sama dengan LBH Tanatoa melalui penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of undertanding pada 5 Juni 2025 lalu. Dia menilai hal itu janggal karena LBH dimaksud tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi.

"Syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi bantuan hukum itu harus berbadan hukum, kemudian harus terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada kantornya, ada sekretariat tetap, pengurus, dan memiliki program bantuan hukum," ujar Alif kepada detikSulsel, Rabu (25/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alif menyebut ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Jeneponto Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2020. Kedua aturan itu secara tegas mengatur bahwa pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum dan terakreditasi.

"Sementara ini, pemerintah daerah MoU dengan salah satu lembaga, lembaganya itu LBH Tanatoa. LBH Tanatoa ini yang melaksanakan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Seperti kita ketahui, berdasarkan putusan Kementerian Hukum, organisasi yang dimaksud ini tidak memenuhi syarat untuk akreditasi. Artinya, dia masih organisasi baru," bebernya.

ADVERTISEMENT

Menurut Alif, saat ini hanya ada 3 LBH di Jeneponto yang sudah terakreditasi secara resmi, yaitu LBH Bhakti Keadilan Jeneponto, Posbakumadin Jeneponto, dan LBH Turatea sendiri.

"Kami tidak serta-merta melakukan sanggahan tanpa ada bukti awal," ucapnya.

Alif mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat keberatan ke Bupati Jeneponto dan Bagian Hukum Setda untuk meminta klarifikasi. Pihaknya juga mempertanyakan proses verifikasi berkas milik LBH Tanatoa yang tetap diloloskan meski tidak memenuhi syarat.

"1 dari 3 LBH (terakreditasi di Jeneponto) sudah pernah memasukkan permohonan ke pemerintah daerah pada periode Januari-Maret (mengenai program bantuan hukum gratis). Namun, tidak ada balasan dari pemerintah daerah. Kagetnya kami kenapa tiba-tiba ada MoU (Pemkab Jeneponto dengan LBH Tanatoa)," ungkapnya.

Penggiat sosial Jeneponto Muhammad Alim Bahri turut angkat bicara mengenai perihal ini. Dia menilai langkah Pemkab Jeneponto menggandeng LBH yang belum terakreditasi berpotensi melanggar asas transparansi dan akuntabilitas.

"Seharusnya pemerintah daerah melakukan tugas-tugas secara transparan, akuntabel, berkepastian hukum. Jadi, harusnya semua berkas sekaitan dengan permohonan itu diverifikasi dengan baik. Pemerintah daerah seharusnya memastikan ini memenuhi syarat atau tidak. Karena sebetulnya dasarnya sudah jelas. Ada Perda, ada Perbup mengenai perjanjian kerja sama bantuan hukum," tuturnya.

Alim mendesak Pemkab Jeneponto agar lebih selektif dan taat aturan dalam memilih mitra kerja. Khususnya, kata dia, untuk program strategis seperti bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

"Lebih selektif melakukan verifikasi terhadap setiap berkas yang mengajukan kerja sama bantuan hukum ke pemerintah daerah," tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Jeneponto Hari Susanto membenarkan adanya surat sanggahan dari LBH Turatea yang masuk ke kantornya. Dia menyebut pihaknya masih akan mempelajari isi surat itu sambil menunggu disposisi dari Bupati.

"Ada surat tadi masuk ke kami terkait dengan hal itu. Kami akan pelajari dulu, kan, suratnya ditujukan ke Bupati juga, sambil menunggu disposisinya pimpinan," ucapnya.




(hmw/hmw)

Hide Ads