Perebutan Pulau Kakabia atau Kawi-kawia antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menemui titik terang setelah sekitar 11 tahun bersengketa. Pulau tersebut sah milik Pemprov Sulsel dan masuk ke wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas SDA CKTR Sulsel Andi Yurnita mengatakan dasar Pulau Kakabia masuk wilayah Sulsel tertuang dalam dua aturan resmi. Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2011 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.
"Jadi, satu Permendagri, satu SK, ini semuanya mengesahkan bahwa Pulau Kakabia ini masuk wilayah Sulsel, dalam hal ini Kepulauan Selayar," ujar Yurnita kepada detikSulsel, Senin (23/6/2025).
Yurnita memastikan Pulau Kakabia juga telah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulsel Tahun 2022. Bahkan penetapan tersebut telah mendapat persetujuan lintas sektor, termasuk Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Dalam Negeri.
"Sudah fix, ya, sudah fix, (Pulau Kakabia) masuk Sulsel," katanya.
Dengan adanya dasar tersebut, Pemprov Sulsel dan Pemprov Sultra akhirnya sepakat untuk memanfaatkan bersama Pulau Kakabia. Pemanfaatan bersama untuk keperluan konservasi itu akan dituangkan melalui Memorandum of Understanding (MoU).
Yurnita mengatakan kerja sama ini menyusul Pemprov Sultra yang juga memasukkan Pulau Kakabia ke dalam rencana tata ruang wilayahnya. Sehingga, disepakati ruang daratan di Pulau Kakabia menjadi kawasan konservasi, sementara perairannya ditetapkan untuk perikanan tangkap dan pariwisata.
"Jadi, siapa pun yang akan menggunakan pulau itu, pemanfaatan ruangnya adalah konservasi," kata Yurnita.
Dia mengungkapkan Pemprov Sultra telah menyusun draft MoU terkait pemanfaatan bersama Pulau Kakabia. Pemprov Sulsel juga telah mengecek draft yang dibuat, dan sisa menunggu proses tanda tangan.
"Drafnya disusun oleh Pemprov Sultra, kemudian kami memeriksanya, menyesuaikan dengan peraturan di Sulsel. Biro Pemerintahan Sulsel juga sudah memeriksanya. Sekarang prosesnya Biro Hukum mengembalikan ke kami untuk diproses untuk ditandatangani. Jadi, kami akan mengirimkan kembali ke Pemprov Sultra untuk proses penandatanganan," ungkapnya.
Pemprov Sulsel Tegaskan Kerja Sama Bukan Penyerahan Wilayah
Yurnita lantas memastikan kerja sama ini tidak berarti menyerahkan wilayah ke provinsi lain. Menurutnya, status wilayah Pulau Kakabia tetap merujuk pada aturan resmi yang belum dicabut.
"Selama itu belum dicabut (Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 dan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022), kami rasa masih berlaku," sebutnya.
Selain itu, Yurnita menilai pemanfaatan bersama tak akan menimbulkan masalah karena pulau itu tidak berpenghuni. Apalagi kerja sama yang dibangun bersifat fungsional dan tetap dalam koridor konservasi.
"Jadi, kita tidak menyerahkan (Pulau Kakabia), ya, ke Sultra. Kalau memang bisa dimanfaatkan secara bersama, fungsinya tetap sama, yaitu konservasi, saya pikir tidak ada masalah," ucapnya.
Kronologi sengketa Pulau Kakabia di halaman selanjutnya.
Simak Video "3 Pulau Trenggalek Masuk Sengketa, Pindah Ke Mana?"
(asm/asm)