KM Sabuk Nusantara Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta Usai Tabrak Bagang di Tolitoli

Sulawesi Tengah

KM Sabuk Nusantara Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta Usai Tabrak Bagang di Tolitoli

Rangga Musabar - detikSulsel
Minggu, 15 Jun 2025 14:13 WIB
KSOP Kelas IV Tolitoli memediasi pihak KM Sabuk Nusantara dengan KM Mekar 999 terkait insiden tabrakan bagang.
Foto: KSOP Kelas IV Tolitoli memediasi pihak KM Sabuk Nusantara dengan KM Mekar 999 terkait insiden tabrakan bagang. (dok. Istimewa)
Tolitoli -

Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 97 menabrak bagang milik KM Mekar 999 di perairan Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Pihak KM Sabuk Nusantara pun membayar ganti rugi ke pemilik bagang sebesar Rp 30 juta akibat insiden itu.

"Kapal penumpang Sabuk Nusantara 97 menabrak bagang KM Mekar 999," ujar Pelaksana Bidang Keselamatan Berlayar dan Patroli KSOP Kelas IV Tolitoli I Made Rai Paniel kepada detikcom, Minggu (15/6/2025).

Tabrakan tersebut terjadi di selat Tolitoli pada Kamis (12/6) sekitar pukul 15.40 Wita. KM Sabuk Nusantara saat itu mulanya dioperasikan mualim II, Fernando Gultom dan juru mudi, Armadlo Benyamin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapal diduga hilang kendali karena arus laut kuat. Sementara mualim II sedang memeriksa sistem navigasi dan juru mudi sedang berganti jaga.

"Menurut mereka (KM Sabuk Nusantara 97) pada waktu kejadian arus sangat kuat dan kapal sudah berusaha menghindar, tapi tetap menyerempet bagan," jelas Made Rai.

ADVERTISEMENT

KSOP Kelas IV Tolitoli kemudian memediasi kedua belah pihak untuk berdamai pada Jumat (13/6). Pihak KM Sabuk Nusantara membayar kerugian Rp 30 juta kepada KM Mekar 999 selaku pemilik bagang.

"Kami bertindak sebagai mediator dalam proses mediasi. Jalannya mediasi berlangsung netral, terbuka, dan transparan," bebernya.

Proses mediasi berlangsung cukup lama dari pagi hingga sore hari. Namun Made Rai memastikan kedua belah pihak sudah berdamai.

"Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. KM Sabuk Nusantara 97 tetap bersedia memberikan ganti rugi dengan total Rp 30 juta atas kerusakan," jelas Made Rai.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads