Tragedi Pria di Poso Tewas Kena Peluru Nyasar dari Tembakan Peringatan Polisi

Tragedi Pria di Poso Tewas Kena Peluru Nyasar dari Tembakan Peringatan Polisi

Tim detikcom - detikSulsel
Kamis, 12 Jun 2025 06:30 WIB
hand aim pistol in academy shooting range with flare and vintage color
Foto: Getty Images/iStockphoto/Prathaan
Poso -

Pria berinisial J (31) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), meninggal dunia dengan proyektil peluru ditemukan bersarang di tubuhnya. Usut punya usut, peluru tersebut merupakan milik seorang polisi berinisial R (33).

Kapolres Poso AKBP Alowisius Londar mengatakan insiden maut itu bermula saat R mengejar pelaku tabrak lari di Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, Kamis (15/5). Menurut Alowisius, anggotanya itu melepaskan tembakan peringatan saat kejar-kejaran terjadi.

"Situasi pengejaran (pelaku tabrak lari) dan melepaskan tembakan peringatan," kata AKBP Alowisius Londar kepada detikcom, Rabu (11/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alowisius mengungkapkan bahwa R diduga tidak memperhatikan arah peluru dari tembakannya. Akibatnya, peluru dari tembakannya mengenai tubuh korban yang kebetulan sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku bahkan tidak menyadari adanya jatuh korban akibat dari tembakan peringatan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Korban Sempat Dikira Kecelakaan

Alowisius mengatakan korban kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Awalnya, korban sempat dikira kecelakaan.

Mayat korban pun dibawa ke rumah sakit hingga ditemukan proyektil di tubuhnya. Dari hasil uji balistik kemudian terungkap bila proyektil itu ternyata milik oknum polisi R.

"Rekoset diketahui setelah hasil uji balistik dan pendalaman olah TKP oleh labfor (laboratorium forensik)," imbuh Alowisius.

Alowisius menyebut oknum anggotanya yang bertugas di Polsek Poso Pesisir itu sudah diamankan untuk diperiksa. Dia juga menegaskan pihaknya akan mengusut dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik dari polisi R.

"Sehari setelah kejadian, pelaku langsung dipatsus (penempatan khusus). Kasus berjalan sesuai prosedur," katanya.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads