2 Fraksi DPRD Pangkep Tolak Pengangkatan Tenaga Ahli karena Tak Sesuai Usulan

2 Fraksi DPRD Pangkep Tolak Pengangkatan Tenaga Ahli karena Tak Sesuai Usulan

Muhammad Subhan - detikSulsel
Kamis, 05 Jun 2025 13:00 WIB
Kantor DPRD Kabupaten Pangkep.
Foto: Kantor DPRD Kabupaten Pangkep. (Muhammad Subhan/detikSulsel)
Pangkep -

Fraksi Gerindra dan Fraksi Amanat Bangsa DPRD Pangkep menolak surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga ahli yang diterbitkan Sekretariat DPRD Pangkep. Keduanya menyoroti penetapan nama dalam SK tersebut yang dinilai tidak sesuai usulan fraksi.

"Pengangkatan tenaga ahli oleh sekwan berdasarkan rekomendasi fraksi. Ini sekwan kan tidak, lain yang kita rekomendasi lain yang di-SK-kan," kata kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Pangkep, M Lutfi Hanafi kepada detikSulsel, Rabu (4/6/2025).

Sekretariat DPRD Pangkep sebelumnya menetapkan 4 nama sebagai tenaga ahli, yakni Akbar Fahruddin (pengacara), Saldin Hidayat (pengacara), Arya Batara (pengacara) dan Pattola (mantan Sekwan DPRD Pangkep).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Lutfi menyoroti nama Pattola dalam SK tersebut. Dia mengaku fraksi sebelumnya mengusulkan nama mantan anggota DPRD Pangkep, Jufri Baso hanya saja rekomendasinya belakangan tidak diakomodir.

"Nama yang kita rekomendasi termasuk Jufri Baso, tidak ada nama Pattola. Kenapa bisa Jufri hilang, Pattola masuk," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku heran dengan munculnya nama tersebut. Lutfi menyesalkan kebijakan Plt Sekwan DPRD Pangkep Akbar Yunus yang dinilai tidak berkoordinasi terkait hal tersebut.

"Harusnya kalau pemerintah mau masukkan Pattola silakan usulkan kita bicarakan ulang. Kalau begini mending batalkan saja," ujar Lutfi.

Lutfi menegaskan, tugas sekwan adalah menjembatani kepentingan eksekutif dengan legislatif. Dia bahkan mengancam mengusulkan agar sekwan diganti jika usulan legislator tidak dihargai.

"Pokoknya kami tetap menolak itu (SK pengangkatan tenaga ahli), kalau tetap dilanjutkan kami minta sekwan diberhentikan. Sekwan ini tidak mampu menjembatani kepentingan eksekutif dan legislatif," tegasnya.

Senada, Ketua Fraksi Amanat Bangsa, Abdul Rauf mengatakan, penerbitan SK tenaga ahli tersebut melanggar. Hal ini tidak sesuai dengan prosedur tata tertib DPRD Pangkep.

"Sekwan mengeluarkan SK tentang pengangkatan tenaga ahli tanpa persetujuan fraksi. Prosedurnya yang tidak sesuai dengan tatib," kata Abdul Rauf.

Dalam penerbitan SK tenaga ahli, kata Rauf, pihak sekwan tidak menyampaikan nama-nama yang akan dimasukkan sebagai tenaga ahli. Pihaknya baru mengetahui ada nama baru yang tiba-tiba ditetapkan.

"Dari Fraksi ada usulan nama. Sebelum diterbitkan SK harusnya ada persetujuan fraksi. Yang terjadi sekarang itu sepihak saja," ujarnya.

Sementara itu, Plt Sekwan DPRD Pangkep, Akbar Yunus belum bisa diwawancara terkait hal itu. Dia berdalih sedang ada kegiatan di Makassar.

"Nanti di Pangkep saya jawab soal SK tenaga ahli," pungkas Akbar Yunus.




(sar/asm)

Hide Ads