- Program Studi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) Program Studi Ilmu Hukum (IH) Program Studi Ilmu Falak (IF) Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES)
- Fasilitas Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
- Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menjadi salah satu pilihan favorit. Fakultas ini memiliki enam program studi (prodi).
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar merupakan fakultas tertua di IAIN Alauddin/UIN Alauddin. Fakultas ini merupakan cikal bakal lahirnya IAIN Alauddin yang kini bernama UIN Alauddin Makassar.
Mulanya, Fakultas Syariah merupakan salah satu fakultas pada Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. UMI adalah perguruan tinggi swasta yang didirikan pada masa revolusi fisik memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, tepatnya tahun 1954.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena keinginan masyarakat Islam di Ujung Pandang kala itu yang diwakili oleh sejumlah tokoh dan pemimpin Islam menghendaki berdirinya perguruan tinggi Islam yang berstatus negeri, maka Fakultas Syariah UMI diintegrasikan menjadi Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Cabang Makassar. Hal itu terjadi pada 10 November 1962, dengan dasar Keputusan Menteri Agama.
Belakangan IAIN Sunan Kalijaga Cabang Makassar telah memiliki tiga fakultas yakni Syariah, Tarbiyah, dan Ushuluddin. Maka pada 1965, IAIN Alauddin didirikan berdasarkan Surat Keputusan Manteri Agama No. 79 Tahun 1965 tertanggal 28 Oktober 1965.
Peresmian dilakukan oleh Menteri Agama saat itu, K.H. Mukti Ali, bertepatan dengan peringatan hari Pahlawan, tanggal 10 November 1965. Awalnya, Fakultas Syariah hanya memiliki satu jurusan, yaitu Jurusan Qadha (Peradilan Agama).
Perkembangan selanjutnya menjadi tiga jurusan, yaitu Qadha (Peradilan Agama), Mu'amalah wal Jinayah (Perdata dan Pidana Islam), dan Perbandingan Mazhab. Sampai dengan tahun 1988/1989, Fakultas Syariah tetap memiliki tiga jurusan, tetapi Jurusan Perbandingan Mazhab dihapus dan diganti dengan Jurusan Tafsir Hadis.
Seiring dengan tuntutan kebutuhan masyarakat serta terintegrasinya IAIN Alauddin menjadi UIN Alauddin Makassar, maka Fakultas Syariah berubah nama menjadi Fakultas Syariah dan Hukum. Saat ini terdapat enam prodi yang ada di bawah naungan Fakultas Syariah dan Hukum.
Nah, berikut ini informasi lebih lengkap mengenai Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Program Studi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI)
- Gelar Akademik: SH
- Masa Studi: 4 Tahun
Program Studi Hukum Tata Negara (HTN)
- Gelar Akademik: SH
- Masa Studi: 4 Tahun
Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH)
- Gelar Akademik: SH
- Masa Studi: 4 Tahun
Program Studi Ilmu Hukum (IH)
- Gelar Akademik: SH
- Masa Studi: 4 Tahun
Program Studi Ilmu Falak (IF)
- Gelar Akademik: SH
- Masa Studi: 4 Tahun
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES)
- Gelar Akademik: SH
- Masa Studi: 4 Tahun
Fasilitas Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
- Ruang Kuliah
- Laboratorium Yustisi
- Laboratorium Falak
- Perpustakaan
- Ruang Klinik Hukum
- Ruang Pelatihan Advokasi
- Lecture Theater
- Ruang Rapat Senat
- Ruang Munaqasah
- Planetarium
- Parkiran yang Luas
- Ruang Teleconference Mahkamah Konstitusi (MK)
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar memiliki total 85 dosen dengan latar belakang pendidikan sebagai berikut:
- Pendidikan S2: 35 Orang
- Pendidikan S3: 50 Orang
Nah, itulah informasi mengenai Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Semoga bermanfaat.
(asm/asm)