Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Rada Dhe Anggel - detikSulsel
Rabu, 21 Mei 2025 21:00 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Ilustrasi jadwal pencairan gaji ke-13 (Foto: Ari Saputra)
Makassar -

Gaji ke-13 menjadi salah satu hak yang ditunggu-tunggu oleh aparatur negara dan para pensiunan setiap tahunnya. Selain sebagai bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN, gaji ini juga membantu meringankan beban pengeluaran keluarga.

Lantas, kapan pencairan gaji ke-13 2025?

Pada tahun 2025 ini, pemerintah kembali menetapkan kebijakan terkait pencairan gaji ke-13 melalui peraturan terbaru. Tidak hanya memuat jadwal, peraturan tersebut juga mengatur besaran gaji serta siapa saja pihak yang berhak menerima gaji tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar tidak bingung, maka penting untuk memahami ketentuannya secara menyeluruh.

Nah, untuk itu berikut detikSulsel menyajikan informasi tentang jadwal beserta komponen dan besaran gaji ke-13 tahun 2025. Disimak baik-baik, ya!

ADVERTISEMENT

Kapan Pencairan Gaji 13 2025?

Jadwal pencairan gaji ke-13 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Namun, jika belum tersalurkan pada bulan tersebut, maka pencairannya dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2025.

Ketentuan ini juga ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan resmi terkait kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, yakni pada bulan Juni 2025.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo yang dikutip detikSulsel Rabu, (21/5) dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Adapun gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan bagi aparatur negara dalam membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2025?

Masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, berikut ini adalah daftar pihak yang berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2025:

  • PNS dan calon PNS;
  • PPPK;
  • Prajurit TNI;
  • Anggota Polri;
  • Pejabat Negara;
  • Wakil Menteri;
  • Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga;
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  • Hakim ad hoc;
  • Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural;
  • Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola);
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
  • Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri;
  • Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS;
  • Pejabat Negara.

Gaji ke-13 Meliputi Komponen Apa Saja?

Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan secara penuh tanpa potongan apa pun. Adapun komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tunjangan kinerja

Berapa Besaran Gaji ke-13 2025?

Gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima. Untuk lebih jelas, berikut rincian besaran gaji ke-13 tahun 2025 berdasarkan pangkat dan jabatannya.

NoUraianBesaran Gaji ke-13
1.Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
a. Ketua/kepala atau dengan sebutan lainRp 31.474.800

b. Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lainRp 29.665.400

c. Sekretaris atau dengan sebutan lainRp 28.104.300

d. AnggotaRp 28.104.300
2.Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
a. Eseol I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madyaRp 24.886.200
b. Eseol II/pejabat pimpinan tinggi pratamaRp 19.514.800

c. Eselon III/pejabat administratorRp l3.842.300
d. Eselon IV/pejabat pengawasRp 10.612.900
3.Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahunRp 4.285.200
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahunRp 4.639.300
- masa kerja di atas 20 tahunRp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahunRp 4.907.700
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahunRp 5.347.400
- masa kerja di atas 20 tahunRp 5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahunRp 5.488.500
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahunRp 5.966.100
- masa kerja di atas 20 tahunRp 6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahunRp 6.591.000
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahunRp 7.160.500
- masa kerja di atas 20 tahunRp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- masa kerja s.d 10 tahunRp 7.764.100
- masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahunRp 8.357.500
- masa kerja di atas 20 tahunRp 9.050.500

Bagi Detikers yang ingin memahami lebih detail tentang ketentuan gaji ke-13 bisa mendownload file PDF Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. File tersebut dapat diunduh melalui link berikut:

===> Link Download PDF Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 23 Tahun 2025

Demikianlah informasi tentang jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 lengkap dengan besaran dan pihak yang berhak menerima. Semoga bermanfaat, detikers!




(alk/alk)

Hide Ads