Demo Tolak Tambang Depan Kantor Gubernur Sulbar, Massa-Polisi Saling Dorong

Sulawesi Barat

Demo Tolak Tambang Depan Kantor Gubernur Sulbar, Massa-Polisi Saling Dorong

Hafis Hamdan - detikSulsel
Jumat, 09 Mei 2025 17:47 WIB
Massa demo tolak tambang pasir memadati Kantor Gubernur Sulbar.
Foto: Massa demo tolak tambang pasir memadati Kantor Gubernur Sulbar. (dok. Istimewa)
Mamuju -

Massa dari Aliansi Rakyat Sulbar melakukan aksi unjuk rasa menolak aktivitas tambang pasir di depan Kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar). Massa aksi sempat saling dorong dengan polisi saat memaksa menerobos gerbang untuk bertemu dengan Gubernur Sulbar Suhardi Duka.

Pantauan detikcom, Jumat (9/5/2024), massa aksi mulai memadati area depan Kantor Gubernur Sulbar pukul 14.00 Wita. Mereka menagih janji Gubernur Sulbar untuk audiensi terkait tambang pasir yang berada di Kabupaten Mamuju Tengah, Pasangkayu dan Mamuju.

Gubernur Sulbar Suhardi Duka sempat menemui massa aksi di depan gerbang pukul 15.20 Wita dan menyampaikan keberpihakannya terhadap rakyat. Kendati begitu, masaa aksi kecewa lantaran Gubernur tidak membuka ruang dialog dan langsung meninggalkan tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mau berbicara dengan gubernur sesuai janjinya, jangan langsung meninggalkan tempat," ujar salah satu massa aksi.

Sekitar pukul 17.20 Wita, massa aksi yang kecewa memaksa masuk ke kantor gubernur. Massa juga menarik paksa pagar kawat berduri yang dipasang aparat keamanan. Tak beberapa lama, massa lantas terlibat saling dorong dengan aparat keamanan.

ADVERTISEMENT

Sejumlah massa aksi bahkan berlari dan terjatuh. Saat ini massa aksi masih berada di lokasi dan menanti rekannya yang diamankan polisi dibebaskan.

"Kami tidak akan pulang, sebelum teman kami dikembalikan," kata orator.

Polisi juga masih berjaga di depan gerbang kantor gubernur. Polisi memberikan imbauan kepada massa aksi agar membubarkan diri hingga pukul 18.00 Wita.

"Kami minta tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan segera membubarkan diri, susuai dengan Undang-Undang, waktu yang untuk menyampaikan pendapat hingga pukul 18.00 Wita, jika tidak kami akan bertindak tegas," kata polisi menggunakan pengeras suara.




(sar/ata)

Hide Ads