Disdik Sulsel Larang SMA-SMK Gelar Study Tour, Singgung Efisiensi Anggaran

Disdik Sulsel Larang SMA-SMK Gelar Study Tour, Singgung Efisiensi Anggaran

Fatmawati Hamzading - detikSulsel
Rabu, 23 Apr 2025 18:21 WIB
Kadisdik Sulsel Iqbal Najamuddin.
Foto: Kadisdik Sulsel Iqbal Najamuddin. (Ahmad Nurfajri Syahidallah/detikSulsel)
Makassar -

Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang SMA/SMK/SLB menggelar study tour karena dianggap membebani orang tua. Pihaknya turut menyinggung adanya kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah di balik larangan kegiatan tur pendidikan itu.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran bernomor: 100.3.4/1716/DISDIK tentang Mewujudkan Upaya Pemberantasan Korupsi Pada Lingkup Disdik Sulsel. Edaran tersebut diteken Kepala Disdik Sulsel Iqbal Najamuddin pada 14 April 2025.

"Jangan lagi study tour ini membebankan lagi semua hal hal ini kepada orang tua siswa. Misal saja study tour ini dianggarkan melalui dana bos sekolah saja, kan mereka kan sudah memilki dana BOS sekolah," kata Iqbal kepada detikSulsel, Rabu (23/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal mengatakan tidak semua peserta didik dari kalangan orang mampu. Kegiatan study tour ini berpotensi menambah beban orang tua siswa.

"Kan tidak mungkin ini orang tuanya bisa membiayai. Kalau mereka lakukan pembiayaan mandiri oleh sekolah kepada orang tua siswa," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku kegiatan study tour perlu pengaturan atau pertimbangan yang lebih dalam. Ketika kegiatan itu tidak berdampak signifikan pada pendidikan peserta didik, maka study tour tidak perlu diadakan.

"Jika memang itu bisa menguntungkan siswa, misalnya anggaplah study tour misalnya ke kampus apa ya, dan memang setelah study tour itu banyak siswa kita yang diterima di perguruan tinggi itu, nah itu kan menguntungkan, nah itu kan tidak kita larang," ujarnya.

Iqbal mengatakan pelaksanaan study tour membutuhkan biaya besar. Hal ini tidak sejalan dengan program pemerintah yang menerapkan efisiensi anggaran.

"Tapi tentu efisiensi ini bukan efisiensi artinya yang tidak bisa melaksanakan, (tetapi) yang sifatnya untuk meningkatkan mutu sekolah," ujar Iqbal.

"Artinya ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya mungkin tidak perlu, itu kita listkan nanti kepada pencatatan untuk sekolahnya, tetap itu dilaksanakan," sambungnya.

Dalam edaran Disdik Sulsel itu, sekolah juga dilarang menerima uang sebagai bentuk terima kasih apalagi melakukan pungutan liar dalam seleksi penerimaan murid didik baru (SPMB). Selain itu dilarang jual beli lembar kerja siswa (LKS) hingga jual beli seragam sekolah.

"Itu yang kita informasikan sedini mungkin kepada semua teman-teman sekolah. supaya mereka paham, ada patronnya, ada yang dia tahu bahwa kita sudah ada pencegahan-pencegahan itu kepada mereka," tutur Iqbal.

Iqbal menekankan ada ancaman sanksi jika sekolah melakukan pelanggaran. Dia memastikan akan melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja kepala sekolah secara berkala.

"Itulah kita jadikan instrumen evaluasi kepala sekolah. Jadi kalau ada bermasalah terkait hal hal itu, pasti kita dilakukan evaluasi. Mungkin diberhentikan kepala sekolahnya," pungkasnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads