62 Honorer Satpol PP Damkar Barru Dirumahkan, Pelayanan Publik Terganggu

62 Honorer Satpol PP Damkar Barru Dirumahkan, Pelayanan Publik Terganggu

Ardiansyah - detikSulsel
Jumat, 18 Apr 2025 11:00 WIB
Aktivitas personel Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Barru.
Foto: Aktivitas personel Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Barru. (dok. Istimewa)
Barru -

Sebanyak 62 honorer Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), dirumahkan. Mereka dirumahkan karena tidak terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sesuai ketentuan Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer. Yang dirumahkan ini 33 damkar dan 29 Satpol PP," ungkap Sekretaris Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Barru, Adhy Fatriah kepada detikSulsel, Jumat (18/4/2025).

Adhy menyebut 62 honorer itu sedianya sudah mengantongi SK perpanjangan kontrak di awal tahun. Namun mereka tetap dirumahkan dan tidak digaji lagi sejak Maret 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SK setiap tahun dibuat masing masing pimpinan SKPD. Ada SK pengangkatan awal bekerja di awal tahun kita perpanjang sesuai anggaran dalam DPA," ujar Adhy.

Dia melanjutkan, nasib 62 honorer itu sempat dilaporkan ke bupati yang baru. Namun, kebijakan bupati tidak bisa menolong 62 honorer yang terpaksa harus dirumahkan sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

"Kemarin kita tunggu kebijakan dari bupati/wabup yang baru. Petunjuknya harus sesuai ketentuan. Ya, kita harus rumahkan," tuturnya.

Adhy mengakui dirumahkannya 62 honorer itu berdampak pada pelayanan masyarakat. Pasalnya, Satpol PP dan Damkar makin kekurangan personel hingga menghilangkan satu pos pelayanan di kecamatan.

"Pasti berdampak khususnya bidang damkar. Pos Damkar Balusu kita sudah hilangkan. Pos Damkar Pujananting rencana kita hilangkan, tapi personel masih bertahan dengan jumlah yang sangat minim," bebernya.

Adhy melanjutkan, pos Damkar di Balusu dihilangkan sejak Maret 2025. Untuk pelayanan alternatif akan disiapkan personel dari kecamatan lain dan dari kantor Damkar.

"(Pos Damkar Balusu) Sudah dihilangkan 21 Maret 2025 lalu. Rescue centre damkar di Kota Barru siap di-backup pos damkar Kecamatan Soppeng Riaja," jelasnya.

Idealnya, kata dia, setiap pos damkar di kecamatan itu membutuhkan 15 orang untuk tiga regu. Mereka ditugaskan berjaga 1x24 jam.

"Analisis kebutuhan 1 pos kecamatan itu butuh 15 orang terbagi atas 3 regu, masing masing regu berjaga 1x24 jam. Jumlah keseluruhan itu ada 7 pos. Kalau di kota kebutuhannya beda lagi, karena ada 3 mobil minimal 15x3 yakni 45 orang," pungkasnya.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads