Masyarakat Indonesia, termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini tengah menikmati libur panjang periode Lebaran 2025. Lantas, libur Lebaran 2025 bagi PNS sampai tanggal berapa?
Informasi mengenai libur Lebaran 2025 ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Jadwal libur Lebaran ini penting diketahui, agar para PNS dapat mempersiapkan dirinya sebelum kembali bekerja. Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki kepentingan atau kebutuhan yang berinteraksi dengan instansi pemerintah pun penting mengetahui jadwalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, berikut detikSulsel menyajikan informasi mengenai jadwal libur Lebaran 2025 bagi PNS. Yuk, disimak!
Libur PNS sampai Tanggal Berapa?
Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur Lebaran bagi PNS terhitung sampai Senin, 7 April 2025. Setelahnya PNS dan para pekerja akan kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025.
Diketahui, periode libur Lebaran 2025 bagi PNS ini berlangsung selama 11 hari. Terdiri dari 2 hari libur nasional Idul Fitri, 4 hari cuti bersama Idul Fitri, 2 hari libur-cuti bersama Hari Nyepi, serta 3 hari libur akhir pekan.
Selain dalam SKB 3 Menteri, ketetapan mengenai cuti bersama Idul Fitri bagi PNS juga tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
"Tanggal 2,3,4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah." demikian bunyi dalam Keppres tersebut.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian jadwal libur Lebaran 2025:
- Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 H
- Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Idul Fitri 1446 H
- Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- Sabtu, 5 April 2025: Libur akhir pekan (sistem 2x sepekan)
- Minggu, 6 April 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Selain libur panjang di periode Lebaran 2025, masih ada banyak libur nasional dan cuti bersama yang bisa dinikmati sepanjang 2025. Libur ini ditetapkan untuk memperingati hari besar kenegaraan, peristiwa bersejarah, serta hari besar keagamaan.
Masih merujuk pada SKB 3 Menteri, berikut ini daftar sisa hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025:
April 2025
- Jumat, 18 April: Libur nasional Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April: Libur nasional Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Mei 2025
- Kamis, 1 Mei: Libur nasional Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei: Libur nasional Hari Raya Waisak 2569 BE
- Selasa, 13 Mei: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 30 Mei: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
Juni 2025
- Minggu, 1 Juni: Libur nasional Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni: Libur nasional Idul Adha 1446 Hijriah
- Senin, 9 Juni: Cuti bersama Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 27 Juni: Libur nasional 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Agustus 2025
- Minggu, 17 Agustus: Libur nasional Hari Proklamasi Kemerdekaan
September 2025
- Jumat, 5 September: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember 2025
- Kamis, 25 Desember: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus
- Jumat, 26 Desember: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Demikianlah ulasan mengenai jadwal libur Lebaran 2025 bagi PNS. Semoga membantu ya, detikers!
(edr/urw)