2 Pria Boncengan Motor di Gorontalo Tewas Usai Tabrak Mobil Parkir

2 Pria Boncengan Motor di Gorontalo Tewas Usai Tabrak Mobil Parkir

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 03 Apr 2025 12:30 WIB
2 pria berboncengan motor di Gorontalo, tewas usai menabrak mobil yang sedang parkir. Dokumen Istimewa
Foto: 2 pria berboncengan motor di Gorontalo, tewas usai menabrak mobil yang sedang parkir. Dokumen Istimewa
Gorontalo -

Dua pria berboncengan sepeda motor di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, RP (21) dan RSC (32), tewas usai menabrak mobil yang sedang parkir. Polisi menyebut kecelakaan dipicu korban mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan tidak mengenakan helm.

"Dua pria boncengan sepeda motor meninggal dunia diduga setelah menabrak mobil yang sedang parkir di bahu jalan depan rumah warga," ujar Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota AKP Octalya Saka saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (3/4/2025).

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Aryo Katili, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Kamis (3/4) sekitar pukul 04.50 Wita. Korban RP yang membonceng RSC awalnya bergerak dari arah Desa Toto Selatan, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango menuju Kota Gorontalo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjalanan, korban RP yang melajukan motor Honda Scoopy warna putih dengan kecepatan tinggi tiba-tiba hilang kendali. Akibatnya, korban menabrak mobil yang sedang parkir.

"Motor tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Dalam perjalanan, pengendara yang tak memakai helm ini kehilangan kendali sehingga menabrak samping bagian depan mobil," terang Octalya.

ADVERTISEMENT

"Di sana juga di Jalan Aryo Katili atau yang dikenal dengan Jalan Andalas tidak ada penerangan atau gelap karena lampu jalan yang sudah tidak menyala lagi," tambahnya.

Kecelakaan itu membuat penumpang tewas di lokasi kejadian terpental, sementara pengendara meninggal saat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloei Saboe Kota Gorontalo. Polisi kini telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Octalya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhitungkan kecepatan, jarak, serta situasi lalu lintas saat berkendara. Pengendara diminta tidak mengendarai sepeda motor dalam keadaan mengantuk atau di bawah pengaruh alkohol.

"Imbauan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib dan masyarakat diharapkan mendukung upaya ini dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,"pungkasnya.




(hmw/ata)

Hide Ads