Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) di Kecamatan Essang akan digelar pada 9 April 2025. Sebanyak 3.007 warga akan mengikuti PSU yang tersebar di delapan desa.
"Berdasarkan petunjuk resmi surat dinas KPU RI maka KPU Talaud telah menerbitkan Keputusan tentang tahapan dan jadwal PSU pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi), di mana hari pelaksanaan PSU adalah Rabu 9 April 2025. Dilaksanakan pada seluruh TPS di seluruh desa Kecamatan Essang, Kabupaten Talaud," kata Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon kepada detikcom, Jumat (28/3/2025).
Ia menjelaskan, PSU Kepulauan Talaud dilakukan usai putusan MK buntut adanya praktik yang melanggar asas jujur adil (jurdil) yaitu adanya peristiwa politik uang saat kampanye di Kecamatan Essang. Hal tersebut dianggap memengaruhi hasil perolehan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Politik uang yang terbukti dalam sidang MK tersebut dianggap memengaruhi hasil perolehan suara," tutur Tinangon.
Diketahui, ada 3.007 daftar pemilih tetap (DPT) yang akan mengikuti PSU di Kecamatan Essang. Pada pilkada 27 November 2024 lalu, total yang menyalurkan hak pilihnya berjumlah 2.449 pemilih.
PSU ini akan digelar di 8 desa yang ada di Kecamatan Essang. Dari 8 desa tersebut, ada 9 TPS yang akan dilaksanakan PSU.
Anggota KPU Kepulauan Talaud Jein Palandung mengatakan mereka telah melakukan perekrutan ad hoc untuk membantu pelaksanaan PSU. Dia menyebut ada satu TPS yang masih kekurangan personel karena ad hoc diduga terafiliasi salah satu pasangan calon.
"Diduga terafiliasi dengan salah satu pasangan calon. Ada dokumentasinya dan juga hasil klarifikasi dari KPU beliau sudah mengiyakan foto itu ada sama-sama (dengan calon)," ujarnya.
Sementara, Anggota Bawaslu Kepulauan Talaud, Sidra Sofyan mengatakan pengawasan terhadap logistik juga terus dilakukan. Begitu juga dengan perekrutan badan ad hoc di bawah KPU Talaud.
"Kemarin ada pelantikan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) memang ada informasi, salah satu berfoto dengan pasangan calon, memang kami sarankan untuk diperhatikan lagi oleh KPU Talaud namun ternyata tidak jadi dilantik," ucapnya.
(asm/ata)