THR ASN-Siltap Kades di Luwu Utara Terancam Tak Dibayar Jika DAU Tak Cair

THR ASN-Siltap Kades di Luwu Utara Terancam Tak Dibayar Jika DAU Tak Cair

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Senin, 24 Mar 2025 21:53 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Luwu Utara -

Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam tak dibayarkan. Hal tersebut dikarenakan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat yang tak kunjung cair.

"Kalau untuk itu THR atau gaji 14 dan siltapnya juga Kepala Desa menunggu transferan untuk bulan ini, menunggu transferan di tanggal 27. Itupun kalau ada di transfer DAU," kata Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile kepada detikSulsel, Senin (24/3/2025).

Jumail mengatakan keterlambatan THR ASN dan Siltab Kades disebabkan ketersediaan anggaran daerah yang tidak mencukupi. Menurutnya, satu-satunya dana yang dapat digunakan membayar hal tersebut bersumber dari DAU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum kami bertugas, sudah 3 kali transfer DAU dan itu memang sudah digunakan oleh bupati sebelumnya, dan data-data setelah saya lihat ini arus kasnya memang dibayarkan untuk pastinya gaji dan tunjangan ASN, P3K selebihnya itu ada tunggakan utang di tahun 2024 itu diselesaikan," lanjutnya.

Jumail menjelaskan pada periode kepemimpinannya, Pemda Luwu Utara belum pernah mendapatkan transferan DAU dari pusat. Menurutnya, dana tersebut akan masuk ke daerah pada 27 Maret mendatang.

ADVERTISEMENT

"Tanggal 27 kita upayakan, kita ini kalau ada dana kenapa mau tidak kita bayarkan na kita mau bagi ke masyarakat supaya ada perputaran ekonomi di masyarakat, cuma memang dananya yang belum ada," tegas Jumail.

"Cuman yang dipastikan sama kadis keuangan berdasarkan pengalamannya dari kadis keuangan itu tanggal 27 sudah bisa turun. Walaupun hari terakhir kerja tetap dibayarkan nanti THR di situ," tambahnya.

Jumail juga menegaskan, terkait Siltap Kades dirinya menolak untuk dikatakan terlambat membayarkan. Menurutnya, dari tahun ketahun Siltap tersebut dicairkan di bulan April.

"Cuma kalau siltap Kepala Desa biasanya memang dicairkan bulan April. BPD juga kemarin bilang pembayarannya di bulan April. Cuma dia minta dibayar di awal karena mau lebaran," tutupnya.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads