- Hukum Potong Rambut saat Puasa Ramadhan
- Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa 1. Memasuki Pagi Hari dalam Keadaan Junub 2. Berciuman dan Berpelukan bagi Suami Istri 3. Mandi, Mendinginkan Badan, dan Berenang 4. Berkumur-kumur dan Memasukkan Air ke Hidung 5. Mencicipi Makanan untuk Kebutuhan 6. Berbekam bagi yang Tidak Khawatir Lemah 7. Menelan Ludah
Menjalankan ibadah puasa, perlu menjaga diri dari segala sesuatu yang membatalkan atau mengurangi pahalanya. Salah satu yang sering ditanyakan yaitu hukum memotong rambut saat puasa Ramadhan.
Sebagian orang mungkin ragu untuk memotong rambut saat sedang berpuasa karena khawatir akan membatalkan ibadahnya atau memengaruhi kesempurnaan puasa. Untuk itu, penting bagi umat muslim memahami hukumnya dalam Islam agar ibadah berjalan dengan lancar.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum potong rambut saat puasa Ramadhan dalam Islam?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, pahami hukumnya!
Hukum Potong Rambut saat Puasa Ramadhan
Mengutip laman Universitas Islam An-Nur Lampung, hukum memotong rambut saat sedang berpuasa adalah mubah atau diperbolehkan. Sebab, tidak ada dalil dari Al-Qur'an maupun hadits yang melarang atau mengharamkannya.
Memotong rambut justru merupakan bagian dari menjaga kebersihan dan kerapian diri sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW. Diriwayatkan Aisyah RA, Nabi SAW pernah memotong rambutnya saat berpuasa di bulan Ramadhan.
Sebagaimana hadits riwayat Abu Dawud:
"Dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW memotong rambutnya dan mencukur jenggotnya pada bulan Ramadhan." (HR. Abu Dawud no. 2378)
Istri-istri Nabi Muhammad juga pernah memotong rambut mereka saat berpuasa di bulan Ramadhan. Seperti yang diriwayatkan Abu Salamah bin Abdurrahman:
"Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, ia berkata: Aku mendengar Aisyah RA berkata: Para istri Nabi SAW mencukur rambut mereka sampai seperti wafrah (rambut yang melebihi pundak atau pelipis telinga)." (HR. Muslim no. 320)
Dengan demikian, memotong rambut saat berpuasa Ramadhan diperbolehkan baik bagi laki-laki maupun perempuan. Perkara ini tidak membatalkan puasa ataupun menimbulkan masalah lainnya sebagaimana disepakati oleh para ulama dari berbagai mazhab.
Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa
Selain memotong rambut, terdapat sejumlah perkara yang juga kerap dikira membatalkan puasa padahal tidak. Berikut penjelasannya dinukil dari buku Fiqih Praktis Puasa Ramadhan oleh Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa:
1. Memasuki Pagi Hari dalam Keadaan Junub
Berdasarkan kesepakatan para ulama, ketika seseorang bangun di pagi hari dalam keadaan junub dan hendak berpuasa, maka puasanya sah sekalipun tidak mandi wajib. Biasanya, memasuki pagi hari dalam keadaan junub disebabkan mimpi basah atau berjima' di malam harinya.
Sementara, jika mimpi basah pada siang hari maka puasanya juga tidak batal dan bisa diteruskan. Dasar hukumnya adalah hadits riwayat Aisyah RA dan Ummu Salamah RA:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ فِي رَمَضَانَ ثُمَّ يَصُومُ.
Artinya: "Rasulullah pernah memasuki fajar pada bulan Ramadhan dalam keadaan junub sehabis berhubungan badan dengan istrinya bukan karena mimpi, kemudian beliau berpuasa."
Begitu pula dengan wanita yang telah berhenti haid atau nifas boleh ikut berpuasa meski belum mandi wajib.
2. Berciuman dan Berpelukan bagi Suami Istri
Suami istri boleh berciuman dan berpelukan pada siang hari di bulan Ramadhan. Akan tetapi dengan syarat, suami istri tersebut mampu menahan syahwat dari keluarnya mani dan berjima'.
Sebagaimana Aisyah RA berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ».
Artinya: "Nabi pernah mencium dan memeluk, padahal beliau sedang puasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya di antara kalian."
3. Mandi, Mendinginkan Badan, dan Berenang
Mendinginkan badan dengan mandi dan berenang pernah dilakukan Rasulullah SAW untuk mengusir dahaga dan panasnya saat sedang berpuasa. Dengan demikian, mandi, mendinginkan badan, serta berenang boleh dilakukan saat puasa.
Diriwayatkan oleh sahabat Nabi bahwa:
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الحر
Artinya: "Di Arj, saya melihat Rasulullah mengguyurkan air ke atas kepalanya dan beliau sedang puasa. Beliau ingin mengusir rasa dahaga atau panasnya."
4. Berkumur-kumur dan Memasukkan Air ke Hidung
Berkumur-kumur diperbolehkan bagi orang yang berpuasa meskipun sisa-sisa basahnya masih ada di dalam mulut. Air yang tertinggal dan bercampur dengan air liur tidak membatalkan puasa jika tertelan karena sulit dihindari.
Memasukkan air dalam hidung juga diperbolehkan asal tidak berlebihan. Rasulullah SAW bersabda:
وَبَالِغُ فِي الْإِسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا»
Artinya: "Bersungguh-sungguhlah kalian ketika memasukkan air ke dalam hidung, kecuali jika kalian sedang puasa."
5. Mencicipi Makanan untuk Kebutuhan
Mencicipi makanan untuk kebutuhan tertentu boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke dalam kerongkongan. Sebagaimana Ibnu Abbas berkata:
لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الخَلَّ أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya: "Tidak mengapa mencicipi cuka atau sesuatu apa pun selama tidak sampai masuk tenggorokan dan dia sedang puasa."
6. Berbekam bagi yang Tidak Khawatir Lemah
Bekam boleh dilakukan bagi orang yang berpuasa asal tidak khawatir akan merasa lemah. Nabi SAW sendiri pernah melakukan bekam saat berpuasa sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas bahwa:
احْتَجَمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya: "Nabi pernah berbekam sewaktu berpuasa."
7. Menelan Ludah
Menelan ludah hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa karena termasuk perkara yang sulit dihindari. Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibn Baz berkata:
"Tidak apa-apa menelan ludah ketika puasa. Saya tidak mendapati perselisihan ulama tentang bolehnya, sebab hal itu sulit untuk dihindari.'
Itulah hukum memotong rambut di saat berpuasa di bulan Ramadhan. Semoga menambah wawasan!
(alk/alk)