Jadwal-Lokasi Pelantikan Kepala Daerah 2025 serta Rangkaian Acaranya

Jadwal-Lokasi Pelantikan Kepala Daerah 2025 serta Rangkaian Acaranya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Rabu, 19 Feb 2025 10:46 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Makassar -

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jadwal pelantikan Kepala Daerah 2025. Jadwal ini merupakan hasil penyesuaian setelah diundur dari jadwal sebelumnya.

Sebagai informasi, jadwal pelantikan mulanya ditetapkan pada 7 Februari untuk gubernur dan wakil gubernur. Sementara, pelantikan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati direncanakan berlangsung pada 10 Februari 2025.

Akan tetapi, pemerintah memutuskan untuk mengundur jadwal pelantikan karena adanya perkara perselisihan hasil Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pada pelantikan mendatang, jumlah kepala daerah yang akan dilantik sebanyak 481 orang bersama wakilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini ada 481 daerah, yang nanti hari Kamis akan dilantik oleh Bapak Presiden dan itu berarti 961 termasuk wakilnya," kata Wakil Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dikutip detikNews, Senin (17/2/2025).

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal pelantikan kepala daerah beserta lokasinya. Cek, yuk!

ADVERTISEMENT

Jadwal-Lokasi Pelantikan Kepala Daerah 2025

Pelantikan Kepala Daerah akan dilaksanakan serentak pada Kamis, 20 Februari 2025 pukul 10.00 WIB. Adapun lokasi pelantikan ini akan bertempat di Istana Negara Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, disebutkan bahwa presiden akan melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak di ibu kota negara.

"Pelantikan insyaallah akan diselenggarakan di Istana Negara, pukul 10.00 pagi," ujar Bima Arya.

Untuk lebih jelas, berikut rinciannya:

  • Hari/Tanggal: Kamis, 20 Februari 2025
  • Waktu: 10.00 WIB
  • Tempat: Istana Kepresidenan, Jalan Veteran Nomor 17, Jakarta Pusat, Indonesia.

Ketentuan Pelantikan Kepala Daerah 2025

Pelantikan kepala daerah ini ditujukan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Berdasarkan Pasal 22A Ayat (1) Perpres RI 2025, ketentuan jadwal ini berlaku dalam hal:

  • Tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi
  • Terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

Adapun dalam Pasal 22A Ayat (2) Perpres RI 2025, disebutkan bahwa pelantikan ini dilaksanakan melewati tanggal yang ditetapkan sebelumnya tersebut dalam hal terdapat:

  • Perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.
  • Perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian pelaksanaan putusan MK selesai secara keseluruhan.
  • Adanya faktor keadaan memaksa (force majeure).

Rangkaian Acara Pelantikan Kepala Daerah 2025

Rangkaian acara pelantikan Kepala Daerah termaktub pada Perpres Nomor 16 Tahun 2016. Tahun 2025 ini, tidak ada perubahan terkait rangkaian acara pelantikan kepala daerah pada Perpres terbaru yang ditetapkan.

Berikut rangkaian acara pelantikan kepala dan wakil kepala daerah 2025:

  • Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
  • Pembacaan Keputusan Presiden untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur atau pembacaan Keputusan Menteri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota;
  • Pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh pejabat yang melantik;
  • Penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan;
  • Pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan Keputusan Presiden untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur atau pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan Keputusan Menteri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota oleh pejabat yang melantik;
  • Kata-kata pelantikan oleh pejabat yang melantik;
  • Penandatanganan pakta integritas;
  • Sambutan pejabat yang melantik;
  • Pembacaan doa; dan
  • Penutupan.

Retret 481 Kepala Daerah di Akmil Magelang

Mengutip RRI, seusai dilantik para kepala daerah dijadwalkan mengikuti retret di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil), Magelang. Retret ini berlangsung selama 8 hari mulai tanggal 21 sampai 28 Februari 2025.

Direncanakan, para kepala daerah akan menginap di 108 tenda yang pernah digunakan Presiden Prabowo Subianto saat retret para Menteri Kabinet Merah Putih. Satu tenda nantinya akan ditempati oleh dua hingga empat orang.

Pelaksanaan retret ini dilakukan untuk menyelaraskan visi-misi pemerintah daerah dengan program pemerintah pusat. Selain itu, kepala daerah akan diberikan pemahaman tugas dan wawasan ketahanan nasional dalam retret ini.

"Adapun materi inti yang akan diberikan ada tiga, yaitu tugas pokok dan fungsi Asta Cita, serta pembekalan dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)," kata Bima Arya saat meninjau lokasi retret dikutip RRI, Minggu (9/2).

Demikianlah jadwal dan lokasi pelantikan kepala daerah tahun 2025 beserta rangkaian acaranya. Semoga berguna!




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads