Klarifikasi Polres Kutai Kartanegara soal Penghentian Land Clearing

Klarifikasi Polres Kutai Kartanegara soal Penghentian Land Clearing

Inkana Putri - detikSulsel
Senin, 20 Jan 2025 10:23 WIB
Polres Kutai Kartanegara
Foto: Polres Kutai Kartanegara
Jakarta -

Kegiatan land clearing PT. Budiduta Agromakmur di Desa Sungai Payang, Kec. Loa Kulu, Kutai Kartanegara, diganggu oleh kelompok masyarakat, pada Jumat (17/1). Guna menjaga keamanan, kegiatan tersebut pun dikawal oleh personil Brimob Mako Pas II.

Diketahui, kegiatan land clearing tersebut telah sesuai prosedur dan hukum, dengan pemberitahuan kepada pihak Desa Sungai Payang dan putusan Mahkamah Agung No. 5731/Pid.Sus/2024 yang memutuskan klaim lahan oleh Kelompok Tani Karya Sejahtera tidak sah. Namun, kelompok masyarakat tetap melakukan penghentian kegiatan.

Akibatnya, beredar penyebaran video hoaks atau berita palsu yang menyudutkan Kepolisian dan Kapolri. Hal itu pun menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi itu, Polres Kutai Kartanegara menyampaikan klarifikasi terkait isu tersebut.

"Kepolisian Kutai Kartanegara berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta menindaklanjuti penyebaran hoaks dan fitnah," tulis keterangan resmi Humas Polda Kaltim, dikutip Senin (20/1/2025).

ADVERTISEMENT

Polres Kutai Kartanegara pun menegaskan lahan yang telah di land clearing sudah melalui proses hukum persidangan dan putusan Mahkamah agung. Adapun putusan tersebut menyatakan 9 orang dinyatakan bersalah dan dihukumi 2 bulan kurungan.

"Masyarakat dihimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi palsu dan memahami fakta sebenarnya," ungkap keterangan tersebut.

Dengan transparansi dan akuntabilitas, Kepolisian Kutai Kartanegara berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjaga kondusivitas di wilayah Kutai Kartanegara.

(akd/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads