Kapan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah? Ini Jadwal dan Penjelasan Lengkapnya

Kapan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah? Ini Jadwal dan Penjelasan Lengkapnya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Sabtu, 04 Jan 2025 22:00 WIB
Ilustrasi KPU
Ilustrasi (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Makassar -

Masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 lalu. Proses penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara juga telah rampung dilakukan.

Lantas, kapan jadwal pelantikan kepala daerah?

Jadwal mengenai pelantikan kepala daerah telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. KPU juga telah menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih di beberapa daerah. Namun, beberapa daerah lainnya masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga jadwal pelantikan kepala daerah diundur dari jadwal sebelumnya. Untuk itu, berikut detikSulsel menyajikan informasi mengenai jadwal pelantikan kepala daerah.

Yuk, disimak!

ADVERTISEMENT

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, penentuan jadwal pelantikan dijelaskan pada Pasal 2A. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara.

Sementara jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dijadwalkan 30 hari kerja, setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara. Adapun tanggal pelaksanaan pelantikan kepala daerah dirincikan pada Pasal 22A, sebagai berikut:

  • Pelantikan gubernur dan wakil gubernur: 7 Februari 2025
  • Pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota: 10 Februari 2025

Namun, jadwal tersebut diundur lantaran sejumlah daerah yang mengajukan permohononan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). Mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah ini telah disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

"Betul (pelantikan kepala daerah diundur) karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pemilu itu pada 13 Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," ujar Rifqinizamy Karsayuda kepada detiknews, dikutip detikSulsel, Sabtu (4/1/2025).

Sama halnya dengan pemilihan yang dilakukan secara serentak, pelantikannya pun diselenggarakan secara serentak atau bersama-sama. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Rifqi bahwa tidak ada perbedaan tanggal pelantikan antara kepala daerah yang bersengketa di MK dan yang tidak bersengketa.

"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK pelantikannya harus serentak itulah prinsip dasar Pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang sengketa di MK. Makanya pelantikannya setelah tanggal 13 Maret 2025," katanya.

Meskipun demikian, belum ada kejelasan pasti mengenai kapan pelantikan kepala daerah dilaksanakan. Selain menunggu putusan MK, pihaknya juga menunggu peraturan presiden.

"Kapan pelantikannya, kita serahkan kepada Presiden karena dasar hukum pelantikan kepala daerah itu adalah peraturan presiden," tutur Rifqi.

Setelah hasil dari MK keluar dan menyelesaikan seluruh sengketa yang ada, pihak penyelenggara Pilkada akan menetapkan pemenang di masing-masing daerah tersebut. Hal ini dilakukan agar proses demokrasi tetap berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat beberapa tahapan yang dilakukan sebelum hari pemilihan hingga setelahnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian tahapan serta jadwal Pilkada Serentak 2024:

Tahap Persiapan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata
  • Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
  • Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21
    September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
    Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:
    - Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
    - Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU
  • Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
    - Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
  • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
    - Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    - Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

Nah, itulah ulasan terkait jadwal pelantikan kepala daerah. Semoga membantu!




(alk/alk)

Hide Ads