Mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2025 hingga Jumat, 28 Februari, diskon tarif listrik 50% dari pemerintah telah berlaku. Pemberian diskon ini merupakan paket insentif dari pemerintah untuk memperkuat ekonomi masyarakat.
Lantas, bagaimana cara beli diskon tarif listrik PLN 2025?
Melansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemberian diskon 50% ini ditujukan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1300 VA, dan 2.200 VA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi detikers yang ingin mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50%, simak informasi cara beli dan mekanismenya di bawah ini!
Cara Beli Diskon Tarif Listrik 50%
Diskon tarif 50% tersebut berlaku secara otomatis melalui sistem PLN. Pembelian token listrik ini dapat dibeli di minimarket terdekat, ritel, e-commerce, juga PLN Mobile.
Di bawah ini cara lengkap membeli token listrik lewat PLN Mobile.
- Buka aplikasi PLN Mobile masing-masing.
- Lalu pilih menu "Kelistrikan"
- Setelah itu, tekan opsi "Token dan Pembayaran"
- Jangan lupa pilih Nomor ID Pelanggan atau Nomor Meter
- Selanjutnya, tekan "Beli Token"
- Sesuaikan nominal token yang hendak dibeli, lalu tekan "Beli"
- Ini yang penting, ingat klik "Lanjutkan Pembayaran"
- Pastikan metode pembayaran telah sesuai dengan yang akan digunakan, baru tekan "Bayar"
- Pada layar akan muncul batas waktu pembayaran, pastikan pembayaran selesai dilakukan
- Setelah benar-benar berhasil, pilih "Lihat Transaksi Saya"
- Pada laman, pelanggan akan diarah ke riwayat transaksi.
Harga Tarif Listrik Januari-Maret 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan. Pemberlakuan tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs,Indonesian Crude Price(ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut rincian harga tarif tenaga listrik non-subsidi untuk Triwulan I periode Januari-Maret 2025.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1300 VA, seharga Rp 1.444,70 kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh
Syarat Pemberian Diskon Tarif Listrik 50%
Pelanggan yang mendapatkan diskon biaya listrik sebesar 50% ini adalah pelanggan rumah tangga pascabayar dan prabayar. Syarat yang berlaku adalah pengurangan tagihan pembayaran dengan ketentuan seperti berikut.
- Bagi pelanggan pascabayar, diskon 50% mengurangi tagihan pemakaian Januari yang dibayarkan pada periode 1-20 Februari 2025. Sementara tagihan pemakaian Februari dibayarkan pada periode 1-20 Maret 2025.
- Selanjutnya untuk pelanggan prabayar, diskon diberikan secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025 untuk kWh yang sama.
Nah, itulah informasi seputar diskon tarif listrik sebesar 50% dari pemerintah. Semoga bermanfaat, detikers!
(edr/edr)