Tanggal 31 Desember Libur atau Tidak? Ini Aturannya Berdasarkan SKB 3 Menteri

Tanggal 31 Desember Libur atau Tidak? Ini Aturannya Berdasarkan SKB 3 Menteri

St. Fatimah - detikSulsel
Senin, 30 Des 2024 13:47 WIB
Kalender Desember 2024
Foto: detikSulsel
Makassar -

Pertanyaan 'tanggal 31 Desember libur atau tidak?' kerap muncul menjelang akhir tahun. Sebab tanggal tersebut berdekatan dengan perayaan tahun baru, yang umumnya menjadi momen spesial bagi banyak orang.

Tanggal 31 Desember menjadi hari terakhir dalam setahun pada penanggalan tahun Masehi. Hari terakhir dalam setahun ini biasanya dimanfaatkan orang-orang untuk mempersiapkan kegiatan dalam rangka memeriahkan momen pergantian tahun.

Untuk itu, status libur pada hari ini kerap dipertanyakan. Nah untuk mengetahui tentang hari libur dalam rangka tahun baru ini, yuk simak ketetapan resminya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggal 31 Desember Libur atau Tidak?

Hari libur selain akhir pekan di Indonesia diatur oleh pemerintah dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Birokrasi dan Reformasi. Tanggal 31 Desember 2024 sendiri jatuh pada hari Selasa berdasarkan kalender Masehi.

Lantas apakah 31 Desember 2024 merupakan libur nasional atau cuti bersama?

ADVERTISEMENT

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 236 Tahun 2024; Nomor 1 Tahun 2024; Nomor 2 Tahun 2024 yang memuat tentang perubahan atas SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023; Nomor 3 Tahun 2023; Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, terdapat 1 libur nasional dan 1 cuti bersama selama Desember 2024. Yakni libur nasional dalam rangka Kelahiran Yesus Kristus pada tanggal 25 Desember dan cuti bersama dalam rangka Kelahiran Yesus Kristus pada tanggal 26 Desember 2024.

Dalam SKB tersebut tidak ada disebutkan tentang tanggal 31 Desember 2024. Dengan demikian, tanggal 31 Desember 2024 tidak libur. Karena bukan merupakan hari libur nasional, cuti bersama, maupun akhir pekan.

Libur Tahun Baru 2025

Meskipun tanggal 31 Desember 2024 bukan hari libur, momen pergantian tahun pada tengah malam dapat dirayakan oleh masyarakat Indonesia dengan meriah. Pasalnya pemerintah Indonesia menetapkan libur khusus dalam rangka Tahun Baru 2025 pada tanggal 1 Januari 2024.

Ketetapan ini tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024; Nomor 2 Tahun 2024; dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan demikian, masyarakat masih dapat menikmati momen pergantian tahun tersebut dengan lebih leluasa, baik untuk beristirahat maupun berkumpul bersama keluarga.

Daftar Libur Januari 2025

Selain libur tahun baru, di bulan Januari 2025 masyarakat Indonesia juga akan menikmati sejumlah hari libur lainnya. Mulai dari libur akhir pekan, libur nasional, hingga cuti bersama.

Masih merujuk pada SKB 3 menteri, terdapat 3 libur nasional dan 1 cuti bersama pada bulan Januari 2025. Keempat hari libur ini memperingati perayaan Tahun Baru Masehi 2025, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Nah, berikut rincian hari libur sepanjang bulan Januari 2025:

  • Rabu, 1 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru 2025 Masehi
  • Minggu, 5 Januari 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 12 Januari 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 19 Januari 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 27 Januari 2025: Libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Rabu, 29 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025

Tak hanya pada bulan Januari, sepanjang tahun 2025 juga terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Secara keseluruhan, tercatat ada 27 hari libur yang dapat dinikmati, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Untuk lebih rinciannya, berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025:

Daftar Hari Libur Nasional 2025

  • Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
  • Senin, 27 Januari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Senin, 31 Maret: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Selasa, 1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 27 Juni: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama 2025

Adapun daftar cuti bersama tahun 2025, yakni:

  • Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Rabu, 2 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Kamis, 3 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Jumat, 4 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Senin, 7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Itulah penjelasan untuk pertanyaan 'apakah tanggal 31 libur atau tidak?'. Semoga menjawab pertanyaan, detikers!




(alk/alk)

Hide Ads