Sejumlah warga dan pemerintah desa (pemdes) Lampuara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) dimediasi pihak kecamatan imbas penyegelan kantor desa. Mediasi tersebut juga dihadiri oleh beberapa aparat dan dinas terkait.
"(Hadir juga) pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kapolsek Padang Sappa, Danramil Padang Sappa," kata warga dari Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat, Risal kepada wartawan, Minggu (29/12/2024).
Mediasi tersebut dilakukan di Kantor Camat Ponrang Selatan, Luwu pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 14.00 Wita. Risal mengatakan tidak ada titik terang dari mediasi yang dilaksanakan pihak kecamatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pertemuan itu berlangsung alot, sebab warga ngotot tidak ingin masuk ke dalam kantor kecamatan, mereka hanya ingin berada di luar dan mendengarkan secara terbuka terkait keluhan-keluhan warga," ucapnya.
Lanjut Risal, pada mediasi tersebut warga meminta adanya transparansi dari pihak desa, serta menunjukkan kepada masyarakat terkait struktur pejabat pemerintah desa saat ini.
"Sejak 2019 kami tidak tahu siapa saja yang menjadi pengurus di karang taruna, siapa yang ada di BUMDes, apa kegiatannya, berapa nominal yang dialokasikan pemdesa untuk pengembangan BUMDes dan seperti apa hasil. Itu yang ingin kami perjelas," ungkap Risal.
Sementara itu, Camat Ponrang Selatan Abdi Hamid mengatakan telah memanggil kedua bela pihak yakni pemdes dan warga. Dia menjelaskan pihak kecamatan mencoba mendengar penjelasan dari kedua bela pihak.
"Kita hanya memfasilitasi apa yang menjadi keinginan masyarakat semua. Besok (hari ini) mungkin mediasinya di dewan, karena kita mau anu cuma komunikasinya (warga) sudah sampai ke atas," kata Abdi Hamid kepada detikSulsel, Minggu (29/12).
Dia mengatakan pihaknya telah berusaha memberi penjelasan kepada warga agar kantor desa tidak disegel, karena merupakan fasilitas masyarakat umum. Dia bahkan menghadirkan pihak inspektorat dan dinas terkait.
"Kita sudah kasi penjelasan agar kantor yang disegel dibuka, karena milik masyarakat umum, ilegal istilahnya kalau dikasi begitu, apalagi ada juga masyarakat yang berharap segel itu dibuka," jelasnya.
"Cuma masyarakat (yang menolak) juga bilang, nanti pak kalau sudah ada hasil dari RDP baru tentukan," tutup Abdi.
(ata/ata)