Tanggal 31 Desember 2024 Libur atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Tanggal 31 Desember 2024 Libur atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Sabtu, 28 Des 2024 15:18 WIB
Kalender Desember 2024
Foto: detikSulsel
Makassar -

Pemerintah Indonesia menetapkan libur nasional dalam rangka Tahun Baru 2025 Masehi pada tanggal 1 Januari 2025. Lantas, apakah tanggal 31 Desember 2024 juga libur?

Jadwal libur nasional dan cuti bersama telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Nah untuk mengetahui apakah tanggal 31 Desember 2024 libur atau tidak, yuk simak ulasannya di bawah ini.

Tanggal 31 Desember 2024 Libur atau Tidak?

Libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2024 ditetapkan melalui SKB 3 Menteri Nomor 236 Tahun 2024; Nomor 1 Tahun 2024; Nomor 2 Tahun 2024 yang memuat tentang perubahan atas SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023; Nomor 3 Tahun 2023; Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2024. Berdasarkan lampiran SKB 3 Menteri tersebut hanya ada 1 libur nasional dan 1 cuti bersama yakni dalam rangka perayaan Hari Raya Natal atau Kelahiran Yesus Kristus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga 31 Desember 2024 bukanlah hari libur nasional maupun cuti bersama. Selain itu, berdasarkan kalender masehi tanggal 31 Desember 2024 jatuh pada hari Selasa.

Dengan demikian tanggal 31 Desember 2024 bukanlah hari libur.

ADVERTISEMENT

Libur Tahun Baru 2025

Meskipun tanggal 31 Desember 2024 bukanlah hari libur, masyarakat Indonesia tetap bisa merayakan pergantian tahun dengan cukup leluasa pada malam hari. Pasalnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan hari perayaan tahun baru pada 1 Januari 2024 sebagai libur nasional.

Ketetapan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024; Nomor 2 Tahun 2024; dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Kendati demikian, libur nasional ini tidak didampingi dengan cuti bersama. Sehingga aktivitas perkantoran hingga sekolah akan kembali beroperasi pada tanggal 2 Januari 2025.

Daftar Libur di Bulan Januari 2025

Selain libur tahun baru, terdapat sejumlah hari libur lainnya yang dapat dinikmati masyarakat Indonesia sepanjang Januari 2025. Antara lain libur akhir pekan, libur nasional, dan cuti bersama.

Bagi karyawan atau pegawai dengan sistem libur 1 hari dalam sepekan maka dapat menikmati 8 hari libur di bulan ini. Sementara karyawan atau pegawai dengan sistem libur 2 hari dalam sepekan dapat menikmati libur sebanyak 13 hari pada bulan ini.

Berikut ini jadwal libur bulan Januari 2025:

  • Rabu, 1 Januari 2025: Libur Nasional Tahun Baru 2025 Masehi
  • Sabtu, 4 Januari 2025: Libur Akhir Pekan (sistem 2x sepekan)
  • Minggu, 5 Januari 2025: Libur akhir pekan
  • Sabtu, 11 Januari 2025: Libur Akhir Pekan (sistem 2x sepekan)
  • Minggu, 12 Januari 2025: Libur akhir pekan
  • Sabtu, 18 Januari 2025: Libur Akhir Pekan (sistem 2x sepekan)
  • Minggu, 19 Januari 2025: Libur akhir pekan
  • Sabtu, 25 Januari 2025: Libur Akhir Pekan (sistem 2x sepekan)
  • Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 27 Januari 2025: Libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Rabu, 29 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Demikian penjelasan selengkapnya tentang "tanggal 31 Desember 2024 libur atau tidak?" lengkap dengan jadwal libur Tahun Baru 2025.




(alk/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads