Sepasang suami istri di Austria disorot karena menikah dan bercerai sebanyak 12 kali dalam 43 tahun. Pasangan ini melakukan aksi itu demi memanfaatkan celah hukum untuk mendapatkan uang pensiun yang besar.
Dilansir Wolipop yang mengutip Oddity Central, penipuan ini baru terungkap pada Mei 2022. Pihak asuransi pensiun awalnya menolak memberikan pembayaran pesangon berikutnya setelah perceraian ke-12 mereka.
Saat ini keduanya sedang diselidiki atas tuduhan penipuan keuangan. Pasangan ini diduga sengaja mengatur perceraian mereka agar sang istri bisa tetap menerima pesangon sebesar 27.000 euro (sekitar Rp 452 juta) yang didapatkan setelah suami pertamanya meninggal pada tahun 1981.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hukum Austria, seorang janda berhak mempertahankan uang pensiun selama ia tidak menikah lagi. Setiap dua setengah tahun, ia akan menerima uang pesangon sebesar 2,5 kali dari jumlah pensiun tahunannya.
Untuk memanfaatkan aturan ini, pasangan tersebut bercerai setiap tiga tahun sekali, kemudian menikah lagi setelah uang pesangon cair. Hingga belakangan dilakukan investigasi dan terungkap bahwa pasangan ini rutin menikah dan bercerai setiap 3 tahun.
Penyelidikan oleh Departemen Investigasi Kriminal Graz menemukan bahwa pasangan ini sebenarnya tidak pernah benar-benar berpisah. Mereka masih melakukan kegiatan bersama meski di atas kertas telah bercerai.
Beberapa tetangga mereka tidak mengetahui kebiasaan nikah-cerai ini. Mereka bahkan dianggap sebagai teladan dalam berumah tangga.
Tingkah laku mereka akhirnya mendorong pemerintah untuk menutup celah hukum yang sudah mereka manfaatkan selama lebih dari empat dekade.
Pada 12 Maret 2024, Mahkamah Agung Austria memutuskan bahwa 'pernikahan berulang dan perceraian dengan pasangan yang sama adalah penyalahgunaan hukum jika pernikahan tersebut tidak pernah benar-benar berakhir, dan perceraian hanya dilakukan untuk mendapatkan uang pensiun janda'.
Pasangan itu kini menghadapi tuntutan penipuan atas perbuatan mereka. Jaksa menuding keduanya telah mengantongi uang sebesar 326.000 euro (sekitar Rp 5,4 miliar) selama 43 tahun. Perceraian ke-12 mereka juga tidak diakui oleh pihak berwenang Austria, sehingga pasangan ini akan menghadapi tuntutan hukum bersama.
(asm/sar)