Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2024, Ini Panduan Lengkap dan Terbaru

Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2024, Ini Panduan Lengkap dan Terbaru

St. Fatimah - detikSulsel
Jumat, 13 Des 2024 22:00 WIB
Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Kapan Diumumkan? Berikut Serba-serbi Informasinya
Ilustrasi (Foto: Dok. Kementerian Perdagangan)
Makassar -

Pengadaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah memasuki tahapan terakhir, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Setelah SKB dilaksanakan, pelamar CPNS 2024 tinggal menunggu pengumuman kelulusan yang akan dilakukan pada tanggal 5-12 Januari 2025 mendatang.

Penentuan kelulusan pelamar mengacu pada hasil gabungan nilai yang diperoleh dari tes SKD dan SKB dengan masing-masing bobot nilai sebesar 40% dan 60%. Ketentuan tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.

Terkait dengan hal tersebut, peserta dapat menghitung nilai akhir CPNS 2024 untuk memberikan gambaran mengenai nilai yang akan diperoleh. Tapi dengan catatan, peserta sudah melaksanakan tes SKB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana cara menghitung nilai akhir CPNS 2024? Simak penjelasan serta dan contohnya di bawah ini!

Cara Hitung Nilai SKD CPNS 2024

Tes SKD terdiri dari tiga sub-tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Setiap sub-tes tersebut memiliki bobot nilai dan maksimal nilai yang dapat diperoleh.

ADVERTISEMENT

Untuk TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan jika salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sementara untuk TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5.

Lantas, bagaimana cara menghitung nilai akhir CPNS 2024?

Adapun nilai maksimal yang dapat diperoleh pada tes SKD, yaitu 550 dengan rincian:

  • TWK: 150
  • TIU: 175
  • TKP: 225

Nah untuk menghitung nilai akhir SKD yang diperoleh peserta pada tes SKD, berikut ini cara hitungnya:

Nilai kumulatif yang diperoleh peserta dibagi dengan skor maksimal SKD dan dikali dengan 100. Contohnya:

  • Nilai peserta: 450
  • Skor maksimal: 550
  • Skala nilai maksimal: 100

Rumus Menghitung Nilai SKD

Total nilai SKD: nilai peserta / skor maksimal x skala nilai maksimal
Total nilai SKD= 450 / 550 x 100 = 81,8

Total tersebut kemudian dikali dengan bobot SKD yaitu 40%. Dengan demikian, nilai akhir yang diperoleh adalah 32,72.

Cara Hitung Nilai SKB

Adapun SKB ini terbagi menjadi SKB CAT BKN dan SKB tambahan sesuai kebijakan instansi dan daerah setempat. Bobot SKB CAT BKN sebesar 60% dari nilai SKB keseluruhan.

Sedangkan, SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai SKB keseluruhan. Sementara, untuk SKB tambahan dan tes lainnya yang bukan CAT BKN diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% dari nilai SKB secara keseluruhan. Adapun tes wawancara pada SKB diberikan bobot paling tinggi 10% dari keseluruhan nilai SKB.

Perlu dicatat bahwa bobot penilaian untuk SKB ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Dengan demikian, perhitungan nilai SKB hanya bisa dihitung oleh instansi.

Untuk memberikan gambaran, simak contoh hitungannya di bawah ini:

Contohnya, jika seorang pelamar mendapatkan skor 85 pada SKB dengan sistem CAT. Kemudian mendapatkan skor 80 pada SKB tambahan, maka perhitungan untuk SKB adalah sebagai berikut:

SKB CAT BKN: 60% dari nilai SKB keseluruhan
SKB Tambahan: 40% dari nilai SKB keseluruhan

SKB CAT BKN: 85 x 0,60 = 51
SKB Tambahan: 80 x 0,40 = 32

Rumus Menghitung Nilai SKB

  • Total Nilai SKB: SKB CAT BKN + SKB Tambahan
  • Total Nilai SKB: 51 + 32 = 83

Maka total nilai SKB yang diperoleh adalah 83. Total tersebut kemudian dikali dengan bobot nilai SKB 60%, sehingga menjadi 49,8.

Cara Hitung Nilai Akhir CPNS 2024

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024, yaitu:

  1. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
  2. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Berikut contoh perhitungan nilai akhir CPNS 2024 berdasarkan dari nilai SKD dan SKB yang telah dilakukan sebelumnya.

SKD: 40%
SKB: 60%

Integrasi nilai akhir CPNS= SKD 40% + SKB 60%

Contohnya:

Nilai SKD 40 %: 32,72
Nilai SKB 60%: 49,8

Rumus Menghitung Nilai Akhir CPNS

  • Nilai akhir CPNS: nilai akhir SKD + nilai akhir SKB
  • Nilai akhir CPNS: 32,72 + 26,43 = 82,52

Jadi, nilai akhir CPNS yang diperoleh dari integrasi adalah 82,52. Nilai ini kemudian akan dimasukkan dalam perangkingan, yang selanjutnya akan menentukan apakah peserta lolos atau tidak.

Sistem Terbaru Perangkingan Nilai Akhir CPNS 2024

Lantas muncul pertanyaan, bagaimana jika nilai integrasi yang diperoleh oleh peserta ada yang sama. Dalam hal ini, urutan penentuan kelulusan akhir akan dilakukan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
  2. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;
  3. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan
  4. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Demikianlah penjelasan untuk cara hitung nilai akhir CPNS 2024. Semoga bermanfaat!




(alk/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads