Hari Pahlawan Nasional ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai salah satu hari nasional kenegaraan. Hari ini diperingati untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang telah berkorban demi Kemerdekaan Indonesia.
Hari Pahlawan Nasional diperingati pada tanggal 10 November 2024. Penetapan tentang hari peringatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.
Sebagai hari nasional di Indonesia, lantas Hari Pahlawan Indonesia apakah libur? Sebab merupakan peringatan nasional, masyarakat mempertanyakan Hari Pahlawan libur atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan selengkapnya yang disajikan detikSulsel di bawah ini!
Hari Pahlawan Nasional Apakah Libur?
Hari Libur Nasional sepanjang tahun 2024 diatur pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, diketahui Hari Pahlawan Nasional bukan termasuk hari libur.
Meski begitu, Hari Pahlawan Nasional 2024 jatuh pada tanggal merah. Tepatnya bertepatan dengan libur akhir pekan, Minggu 10 November 2024.
Dengan begitu, masyarakat Indonesia dapat menikmati hari libur pada peringatan Hari Pahlawan Nasional 2024.
Akan tetapi, berdasarkan imbauan Kemensos RI Hari Pahlawan Nasional diperingati dengan mengadakan upacara bendera bagi instansi pemerintahan, swasta, dan pendidikan. Oleh karena itu, sebagian orang kemungkinan akan melaksanakan upacara terlebih dahulu kemudian menikmati libur akhir pekan disesuaikan dengan kebijakan instansi.
Pedoman Upacara Hari Pahlawan Nasional 2024
Hari Pahlawan Nasional dirayakan dengan melaksanakan upacara bendera di masing-masing instansi pendidikan, pemerintah, maupun swasta. Penyelenggaraan upacara ini diatur Kemensos RI dalam Surat Nomor S.2144/MS/PB.06.00/10/2024.
Mengacu pada surat tersebut, berikut pedoman upacara Hari Pahlawan Nasional 2024:
- Tema: Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu
- Sifat Upacara: khidmat, tertib dan sederhana
- Tanggal Upacara: Hari Minggu, 10 November 2024
- Waktu dan Tempat Upacara: Pukul 08.00 waktu setempat di lapangan terbuka atau menyesuaikan.
- Urutan Upacara Bendera:
- Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh
- Komandan Upacara.
- Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
- Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi Lagu Kebangsaan
"Indonesia Raya " yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara. - Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara.
- Pembacaan Pancasila.
- Pembacaan Pembukaan UUD'45.
- Pembacaan pesan-pesan Pahlawan (ditentukan panitia).
- Amanat Pembina Upacara.
- Pembacaan Do'a.
- Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
- Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara
- Upacara selesai.
Tema dan Logo Hari Pahlawan Nasional
Selain upacara, Hari Pahlawan Nasional dimeriahkan dengan dirilisnya tema dan logo resmi dari Kemensos RI. Logo dan tema ini menjadi identitas peringatan dan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan pada Hari Pahlawan Nasional.
Tema Hari Pahlawan Nasional 2024 adalah "Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu". Tema ini memiliki makna semangat untuk terus meneladani perjuangan para pahlawan.
Sementara itu, logo Hari Pahlawan 2024 yang dirilis Kemensos RI sebagai berikut:
![]() |
Logo ini menyimbolkan semangat meneladani perjuangan para pahlawan untuk meneruskan cita-cita pendiri bangsa serta terus mencintai negeri. Logo Hari Pahlawan 2024 secara keseluruhan merepresentasikan makna yang sama dengan temanya.
Itulah ulasan mengenai Hari Pahlawan Nasional libur atau tidak. Semoga menjawab pertanyaan, detikers!
(alk/alk)