Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) akan menyelidiki dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika menemukan rokok ilegal dipasarkan secara bebas.
"Ini kami diskusikan dengan tim dulu. Setelah itu kami sampaikan ke tim penindakan, dan Bea Cukai membutuhkan informasi dari masyarakat soal rokok ilegal," kata Kasi BK Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel, Cahya kepada detikSulsel, Rabu (6/11/2024).
Dari informasi yang beredar, salah satu merek rokok yang mendapat sorotan adalah Monas Blue. Namun Bea Cukai Sulbagsel masih mendalami informasi merek rokok tersebut diduga ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi yang baru kami terima ini (soal rokok Monas Blue diduga ilegal) akan kami kumpulkan dan dilakukan pendalaman lebih lanjut," tambah Cahya.
Cahya mengaku peredaran rokok ilegal memang cukup marak. Apalagi saat ini tergolong mudah memproduksi rokok dengan merek apapun dan diedarkan tanpa memiliki pita cukai di kemasannya.
"Untuk ciri-ciri rokok ilegal di antaranya polos tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai tapi palsu, pakai pita cukai tapi salah personalisasi, dan pakai pita cukai tapi salah peruntukan. Selama memenuhi salah satu ciri-ciri tersebut berarti rokok itu ilegal," paparnya.
Cahya kembali menegaskan pihaknya melakukan pendalaman dan penelitian lebih lanjut atas informasi dugaan peredaran rokok ilegal di Soppeng. Dia juga meminta masyarakat untuk ikut melaporkan.
"Pada prinsipnya Bea Cukai bersinergi dengan masyarakat akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas rokok ilegal di wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel)," ucap Cahya.
Merek Rokok Ilegal yang Beredar
Di Kabupaten Luwu, Bea Cukai Malili bersama Satpol PP Luwu telah melakukan penertiban terhadap peredaran rokok ilegal. Kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal itu dilaksanakan di Kecamatan Lamasi pada Kamis (31/10).
"Personel beserta Bea Cukai langsung melakukan penggeledahan dan penindakan terhadap toko-toko di Pasar Lamasi yang menjadi sasaran penjualan rokok ilegal," kata Kepala Satpol PP Luwu Muh Iqbal dalam keterangannya.
Dari hasil penindakan, sebanyak 83 bungkus atau 1.660 batang rokok ilegal yang ditarik dari pasaran. Salah satu merek rokok yang disita adalah Monas Bold.
"5 slop bungkus merek PMS, 8 bungkus merek Monas Bold, 7 bungkus merek Empat Pilar, 5 bungkus merek Rocker Bold, 5 bungkus merek Royal Platinum, dan 3 bungkus merek Zeez. Semua rokok itu ilegal di pasaran," tegasnya.
Razia rokok ilegal sempat kembali dilakukan di Kecamatan Belopa dan Belopa Utara pada Jumat (1/11). Sejumlah tokok yang menjual rokok ilegal berbagai merek turut disita, yakni PMS 5 slop, Ascot 2 sloop, Djati Bold 2 slop, Rocker Bold 1 slop, New Lexus Bold 9 bungkus, Martel 6 bungkus, Pajero 1 bungkus.
"Total rokok ilegal yang disita 138 bungkus atau 2.760 batang," imbuh Iqbal.
(sar/asm)