Hari Santri merupakan salah satu peringatan penting di Indonesia yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Tahun ini peringatan tersebut memasuki peringatan yang ke-10 tahun.
Hari Santri Nasional ini biasanya diperingati dengan melaksanakan apel atau upacara secara serentak pada tanggal 22 Oktober. Dalam hal ini, Kementerian Agama mengeluarkan pedoman yang dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan apel tersebut.
Informasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE 27 Tahun 2024. Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan pakaian peserta apel Hari Santri Nasional 2024. Yuk, disimak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakaian Hari Santri Nasional 2024
Ketentuan pakaian Hari Santri Nasional 2024 untuk perempuan maupun laki-laki berbeda. Berikut ini penjelasan selengkapnya aturan pakaian peserta apel Hari Santri Nasional 2024 sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran tersebut:
Pakaian untuk Peserta Laki-laki
Peserta laki-laki dalam apel Hari Santri Nasional 2024 menggunakan sarung dengan pilihan warna yang dapat menyesuaikan. Untuk atasan menggunakan berwarna putih dan juga diharapkan mengenakan peci hitam.
Pakaian untuk Peserta Perempuan
Pakaian untuk peserta perempuan dapat menyesuaikan selama tetap mematuhi aturan kesopanan. Biasanya, peserta perempuan mengenakan busana muslimah seperti rok atau gamis.
Tata Tertib Upacara/Apel Hari Santri Nasional 2024
Selain mengatur terkait pakaian, juga terdapat beberapa ketentuan lain yang termuat dalam surat edaran tersebut, yaitu:
- Apel Hari Santri 2024 dilaksanakan secara serentak pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 08.00 waktu setempat dengan tema "Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan."
- Amanat Apel Hari Santri 2024 dapat diunduh melalui website resmi Kementerian Agama RI dan Aplikasi Pusaka Kemenag RI.
- Peserta apel menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi dan untuk peserta perempuan dapat menyesuaikan.
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib menginformasikan pelaksanaan Apel Hari Santri 2024 kepada pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya mengenai pelaksanaan Apel Hari Santri 2024.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan pejabat terkait lainnya mempublikasikan pelaksanaan Apel Hari Santri 2024 melalui website, media sosial, atau media lainnya.
Ikrar Hari Santri Nasional yang Dibaca pada 22 Oktober
Dalam pelaksanaan apel Hari Santri Nasional 2024, terdapat beberapa rangkaian acara yang dilakukan, salah satunya ada pembacaan Ikrar Hari Santi. Mengutip dari laman Kementerian Agama Jawa Tengah, berikut teks Ikrar Santri Indonesia yang umumnya dibacakan pada upacara peringatan Hari Santri Nasional.
Ikrar Santri
بسم الله الرحمن الرحيمأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهِ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهُ
- Kami Santri Negara Kesatuan Republik Indonesia berikrar:
- Berpegang teguh pada akidah, ajaran, nilai, dan tradisi Islam Ahlussunnah wal Jamaah;
- Bertanah air satu, tanah air Indonesia; berideologi negara satu, ideologi Pancasila, berkonstitusi satu, Undang-Undang Dasar 1945, dan berkebudayaan satu, Bhinneka Tunggal Ika;
- Selalu bersedia dan siap siaga menyerahkan jiwa dan raga membela tanah air dan bangsa Indonesia, mempertahankan persatuan dan kesatuan nasional, serta mewujudkan perdamaian dunia;
- Ikut berperan aktif dalam pembangunan nasional mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, lahir dan batin untuk seluruh rakyat Indonesia;
- Pantang menyerah, pantang putus asa, serta siap berdiri di depan melawan pihak-pihak yang merongrong Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, yang didasari semangat Proklamasi Kemerdekaan dan Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama.
Lirik Lagu Mars Hari Santri
Selain pembacaan ikrar, pelaksanaan apel Hari Santri Nasional juga biasanya diisi dengan menyanyikan lagu Mars Hari Santri. Berikut lirik lagu Mars Hari Santri:
22 Oktober 45
Resolusi jihad panggilan jiwa
Santri dan ulama tetap setia
Berkorban pertahankan Indonesia
Saat ini kita telah merdeka
Mari teruskan perjuangan ulama
Berperan aktif dengan dasar Pancasila
Nusantara tanggung jawab kita
Hari santri hari santri hari santri
Hari santri bukti cinta pada negeri
Ridho dan rahmat dari ilahi
NKRI harga mati
Ayo santri ayo santri ayo santri
Ayo ngaji dan patuh pada kyai
Jayalah bangsa, jaya Negara
Jayalah pesantren kita
Mari bersiap kita berangkat
Ke pesantren dengan penuh semangat
Raih cita-cita luruskan niat
Mengabdi tuk kemaslahatan umat
Hari santri hari santri hari santri
Hari santri bukti cinta pada negeri
Ridho dan rahmat dari ilahi
NKRI harga mati
Ayo santri ayo santri ayo santri
Ayo ngaji dan patuh pada kyai
Jayalah bangsa, jaya Negara
Jayalah pesantren kita
Jayalah bangsa Negara
Jayalah Indonesia
Jayalah
Sejarah Peringatan Hari Santri
Disadur dari laman resmi Nahdlatul Ulama, Hari Santri Nasional diawali atas usulan masyarakat pesantren. Menurut para santri Hari Santri ini perlu ditetapkan sebagai momentum untuk mengingat, mengenang, dan meneladani kaum santri yang telah berjuang merebut kemerdekaan Indonesia.
Hari Santri Nasional pertama kali diusulkan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, pada tahun 2014. Pada saat itu, pondok pesantren menerima kunjungan Joko Widodo yang masih berstatus sebagai calon presiden.
Pada kesempatan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa keinginan para santri akan dia perjuangkan. Oleh karenanya, pada hari yang sama Jokowi menandatangani komitmennya untuk menetapkan Hari Santri Nasional tanggal 1 Muharram.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama kemudian mempertimbangkan tanggal penetapan Hari Santri Nasional tersebut. Mereka mengusulkan Hari Santri ditetapkan bukan tanggal 1 Muharram melainkan tanggal 22 Oktober yang dilatarbelakangi momen bersejarah.
Pada tanggal 22 Oktober 1945, Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari seorang ulama sekaligus pahlawan nasional Indonesia mencetuskan fatwa resolusi jihad. Hal tersebut dilakukannya untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang kembali diserang oleh Sekutu.
Oleh karena itu, dipilihlah tanggal 22 Oktober untuk mengingat dan mengenang sejarah resolusi jihad KH Hasyim Asy'ari. Sayangnya, usulan tersebut mengundang polemik daan berbagai alasan penolakan bermunculan.
Sejumlah orang takut dan khawatir akan terjadinya perpecahan karena tidak ada pengakuan bagi yang bukan santri. Namun, pada 15 Oktober 2015, Presiden Jokowi akhirnya menetapkan Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Sejak penetapan itu, setiap tahunnya Hari Santri Nasional pun dirayakan dengan berbagai kegiatan. Kementerian Agama (Kemenag) setiap tahunnya senantiasa merilis tema dan logo untuk memeriahkan hari ini.
Nah itulah penjelasan mengenai aturan pakaian Hari Santri Nasional 2024 serta serba serbi pelaksanaannya. Semoga bermanfaat!
(urw/alk)