Jam Berapa Pelantikan Presiden dan Wapres 2024-2029? Ini Jadwal Lengkapnya

Jam Berapa Pelantikan Presiden dan Wapres 2024-2029? Ini Jadwal Lengkapnya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Minggu, 20 Okt 2024 09:58 WIB
FILE PHOTO: Indonesias president-elect Prabowo Subianto and vice president-elect Gibran Rakabuming Raka wave after the countrys election commission officially announced them as the presidential election winners at General Election Commission (KPU) headquarters in Jakarta, Indonesia, April 24, 2024. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana/File Photo
Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Makassar -

Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlangsung hari ini, Minggu 20 Oktober 2024. Pelantikan dilakukan melalui rapat paripurna oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Lantas, jam berapa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029?

Pelantikan dilakukan sebagai simbol peresmian jabatan dan transisi kepemimpinan ke pemegang jabatan yang baru. Adapun jadwal, lokasi, dan rangkaian pelaksanaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 telah diatur oleh MPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengetahui jadwal dan lokasi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 selengkapnya, berikut detikSulsel menyajikan informasinya. Simak, yuk!

Jadwal dan Lokasi Pelantikan Presiden dan Wapres 2024

Mengutip detikNews, acara pelantikan akan digelar dalam sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, kompleks parlemen (MPR/DPR/DPD RI), Senayan, Jakarta. Rangkaian acara pelantikan presiden 2024 dimulai pada pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Acara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' dilanjutkan mengheningkan cipta. Sementara itu, pengucapan sumpah dan janji berlangsung pada pukul 10.26-10.30 WIB.

Sedangkan, penandatanganan berita acara pelantikan dilakukan pada 10.30-10.35 WIB. Keseluruhan prosesi pelantikan kemudian akan berakhir pada pukul 11.23 WIB.

Nah, agar lebih jelas berikut rundown pelantikan presiden 2024 selengkapnya:

  • Pukul 10.00-10.03 WIB: Menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'
  • Pukul 10.03-10.06 WIB: Mengheningkan cipta
  • Pukul 10.06-10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 oleh Ketua MPR
  • Pukul 10.26-10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden RI
  • Pukul 10.28-10.30 WIB Pengucapan sumpah wakil presiden RI
  • Pukul 10.30-10.35 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan
  • Pukul 10.35-10.40 WIB Penyerahan berita acara pelantikan

Pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 dengan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024

  • Pukul 10.42-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
  • Pukul 10.47-11.05 WIB: Pidato presiden RI
  • Pukul 11.05-11.10 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
  • Pukul 11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa
  • Pukul 11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna
  • Pukul 11.20-11.23 WIB: Lagu Kebangsaan 'Indonesia Raya'
  • Pukul 11.23 WIB: Sidang paripurna selesai.

Masyarakat Indonesia dapat menyaksikan acara pelantikan presiden 2024 melalui sejumlah TV nasional. Selain itu, pelantikan ini akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi MPR RI.

Klik link berikut untuk menonton:

LINK LIVE STREAMING PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAPRES 2024

Atau bisa langsung menonton di sini:

Isi Sumpah dan Janji Presiden dan Wapres 2024

Pada prosesi pelantikan, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan membacakan sumpah dan janji sebagai presiden dan wakil presiden. Janji dan sumpah itu telah diatur dalam pasal 9 UUD 1945.

Berikut bunyi sumpahnya:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"

Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"

Aturan Pelantikan Presiden dan Wapres 2024

Terdapat aturan-aturan tertentu dalam pelaksanaan pelantikan presiden dan wakil presiden yang harus dipenuhi. Seperti termaktub dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  • Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  • Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
  • Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
    • Meninggal dunia; atau
    • Tidak diketahui keberadaannya.

Itulah ulasan mengenai jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden 2024. Semoga menjawab,detikers!




(alk/alk)

Hide Ads