Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar operasi zebra secara serentak, termasuk di Makassar, Sulawesi Selatan. Operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, operasi zebra 2024 digelar sebagai respons atas peningkatan signifikan dalam pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Ini juga bertujuan untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Bagi masyarakat penting untuk mempersiapkan diri termasuk kelengkapan dan surat-surat dalam berkendara. Biar lebih jelas, simak informasi selengkapnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi Zebra Seperti Apa?
Seperti operasi lalu lintas lainnya, pada pelaksanaan operasi zebra ini, petugas akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Petugas juga akan memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.
Sistem tilang elektronik (E-TLE) juga akan tetap berjalan selama periode ini untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas. Selain itu, petugas akan melakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar.
Penggunaan sistem E-TLE akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran. Langkah ini dilakukan untuk jumlah pelanggaran serta angka kecelakaan demi terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas).
"Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," jelas Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin yang dikutip detikSulsel pada (13/10/2024).
Daftar Pelanggaran yang Diincar pada Operasi Zebra 2024
Dikutip dari detikNews, total ada 14 target yang menjadi sasaran dalam operasi zebra 2024 tahun ini, di antaranya:
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
- Kendaraan melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat berkendara
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
- Melebihi batas kecepatan
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan
- Penyalahgunaan TNKB diplomatik
Adapun sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut bervariasi, dengan denda berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, sesuai dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Itulah informasi untuk pelaksanaan operasi zebra 2024. Semoga bermanfaat!
(edr/alk)