Hakim dari seluruh Indonesia melakukan aksi cuti massal hari ini menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan. Di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terdapat 48 hakim yang turut menggelar aksi tersebut.
Humas PN Makassar Sibali mengatakan aksi ini dilakukan untuk menekan pemerintah agar memperhatikan kesejahteraan hakim yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Ia menyebut pekerjaan hakim memiliki risiko kerja yang besar, namun minim mendapatkan perlindungan.
"Inilah proses panjang sejak 2012 sampai sekarang 2024, tidak ada sebuah perubahan yang secara signifikan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini negara, terutama tentang perlindungan kesejahteraan bagi para hakim yang ada di seluruh Indonesia terutama hakim-hakim kita yang di pelosok-pelosok sana, yang berada di kepulauan di sana, terus risiko-risiko kerja yang sangat luar biasa," ujar Sibali kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa dampak dari aksi mogok kerja atau cuti bersama yang dilakukan para hakim? Simak berikut penjelasan pakar hukum Unhas.
Dampak Hakim Mogok Sidang Menurut Pakar Hukum Unhas
Pakar Hukum Unhas Prof Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H menerangkan bahwa gerakan tersebut merupakan aksi cuti bersama para hakim. Mereka menggunakan masing-masing hak cutinya pada 7-11 Oktober 2024.
Namun pada dasarnya, gerakan ini membuat persidangan di Pengadilan Negeri terhenti sementara.
"Mogok kerja yang dibungkus dengan gerakan cuti secara berjamaah," terang prof Amir Ilyas kepada detikSulsel, Senin (7/10/2024).
Prof Amir Ilyas menjelaskan bahwa hakim memiliki tugas dan fungsi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara. Hal tersebut sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 butir 8 dan 9 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan demikian, jika ada aksi cuti bersama, maka segala tugas dan fungsi hakim tidak berjalan sebagaimana mestinya. Situasi tersebut tentunya akan berdampak kepada negara maupun masyarakat.
"Dampaknya kalau semua hakim sedang cuti, fungsi pengadilan sudah pasti akan terhenti untuk sementara," tuturnya.
Selain itu, mogok kerja hakim juga dapat menimbulkan kerugian materil bagi para pihak yang berperkara. Pasalnya, para pencari keadilan semakin lama mendapatkan kepastian hukum.
"Selain berpotensi ada perpanjangan penahanan, pembacaan putusan atas perkaranya juga akan tertunda," kata Prof Amir Ilyas.
Prof Amir Ilyas lebih lanjut menuturkan bahwa dampak tersebut sama halnya dengan melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Sebab, para pencari keadilan berhak mendapatkan keadilan yang cepat dan pasti.
"Keadilan yang tertunda adalah sama dengan pelanggaran hak kepada pencari keadilan," tuturnya.
Prof Amir Ilyas mengaku wajar jika para hakim menggelar aksi untuk kenaikan gaji. Kendati demikian, menurutnya terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian para hakim.
"Wajar jika hakim saat ini meminta kenaikan gaji, tapi hal yang satu itu perlu juga disadari oleh para hakim se-Indonesia, sudah seberapa jauhkah rakyat percaya dengan kerja-kerja keadilan para hakim, toh dalam persepsi publik, hakim kerap dianggap lebih banyak masuk angin. Jika integritas hakim tinggi dalam persepsi publik saya yakin kalau soal permintaan agar dinaikkan gajinya, pasti akan didukung oleh rakyat," jelasnya.
Penjelasan Hakim PN Makassar
Hakim PN Makassar akan melakukan aksi mogok kerja atau cuti bersama selama 5 hari. Setidaknya, ada 100 agenda sidang yang terancam terancam tertunda akibat aksi ini.
"Ada sekitar hampir 100 (agenda sidang yang ditunda)," kata Hakim PN Makassar Johnicol Richard Frans Sine kepada wartawan, Senin (7/10).
Johnicol mengatakan meskipun ada 100 agenda sidang yang tertunda, namun pihaknya tetap memprioritaskan perkara kasus yang penting dan masa penahannya yang mepet untuk disidangkan pekan ini. Adapun perkara yang berjalan stabil, akan tertunda pelaksanaan sidangnya.
"Kami dalam melakukan manajemen sistem pengadilan, sistem persidangan terhadap perkara-perkara yang penting, menarik perhatian dan masa penahanan yang sudah mepet kami prioritaskan tetap sidang (selama aksi cuti bersama)," terangnya.
"Tetapi bagi perkara-perkara yang masih jauh, masih berjalan stabil dan normal itu kami melakukan penundaan selama 1 minggu," sambungnya.
Menurutnya, aksi cuti bersama yang dilakukan selama sepekan ini tidak akan terlalu berdampak pada agenda sidang.
"Memang hal ini akan mengakibatkan dampak bagi para pengguna dan pencari keadilan, tapi yakin cuma 1 minggu aksi yang kami lakukan ini sesungguhnya secara signifikan tidak terlalu berdampak," kata Johnicol.
Isi Tuntutan Hakim PN Makassar Mogok Kerja
Berikut ini tuntutan hakim PN Makassar dalam aksi mogok kerja:
- Meminta Negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pemenuhan hak hakim atas kesejahteraan dan perumahan dengan melakukan revisi terhadap PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2013, dan melakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi faktual saat ini, serta mempertimbangkan besarnya tanggung jawab profesi hakim dan menyesuaikan dengan standar hidup yang layak. Revisi yang kami harapkan tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek atau saat ini saja, namun kami berharap Pemerintah melakukan penyesuaian secara berkala setiap tahunnya terhadap hak atas keuangan para hakim.
- Mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak bagi Hakim, utamanya hak atas perumahan, transportasi dan kesehatan. Terhadap hakim yang ditempatkan di daerah terluar, terpencil, dan di daerah kepulauan agar dapat diberikan tunjangan kemahalan, dan khusus terhadap Hakim Ad Hoc agar dapat diberikan tunjangan pajak (PPH 21) dan tunjangan purna tugas.
- Mendorong Negara dalam hal ini Pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan bagi Hakim dalam pelaksanaan tugasnya yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk membahas dan mengesahkan RUU Contempt of Court yang memberikan perlindungan bagi kehormatan pengadilan.
- Mendorong Negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI untuk pengesahan RUU Jabatan Hakim. Beberapa peraturan per-UU-an pada fungsi yudikatif telah menempatkan hakim sebagai pejabat negara. Baik Hakim karir maupun Hakim Ad Hoc secara bersama-sama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu baik Hakim Karir maupun Hakim Ad Hoc sebagai pelaksana fungsi yudisial harus ditetapkan sebagai pejabat negara.
Kami Hakim berjanji untuk:
- Menjaga integritas, kemandirian, kejujuran
- Memberikan pelayanan yang profesionalitas kepada masyarakat pencari keadilan.
- Memberikan pelayanan yang akan akuntabel, responsif dan keterbukaan.
- Memberikan pelayanan yang tidak berpihak dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Demikian penjelasan pakar hukum Unhas terkait dampak hakim mogok kerja. Bagaimana menurut detikers?
(urw/edr)