Cara Verval Ijazah di Info GTK Kemendikbud untuk Seleksi PPPK 2024

Cara Verval Ijazah di Info GTK Kemendikbud untuk Seleksi PPPK 2024

Rada Dhe Anggel - detikSulsel
Jumat, 04 Okt 2024 22:30 WIB
Ilustrasi orang sedang mengetik di laptop
Ilustrasi cara verval ijazah (Foto: Freepik/wahyu_t)
Makassar -

Verifikasi dan Validasi (Verval) Ijazah merupakan syarat wajib bagi para peserta untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan validasi ijazah sesuai dengan data yang tercatat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Proses verval ijazah dapat dilakukan secara online melalui portal Info GTK Kemendikbud. Website tersebut dikhususkan bagi guru dan tenaga kependidikan yang ingin mengetahui keabsahan atau keaslian data ijazah mereka.

Adapun ijazah yang perlu diverifikasi adalah ijazah S1/D-4 sebagai pendidikan dasar seorang guru. Lantas, bagaimana cara verval ijazah di Info GTK Kemendikbud?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak selengkapnya di bawah ini!

Cara Verval Ijazah di Info GTK Kemendikbud

Cara Verval Ijzaha melalui Info GTK Kemendikbud cukup mudah, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

ADVERTISEMENT
  • Kunjungi laman Info GTK Kemendikbud atau klik https://info.gtk.kemdikbud.go.id/;
  • Kemudian, login akun dengan masukan username, password, dan code captcha;
  • Setelah login, pilih menu "Verval Ijazah";
  • Bagi peserta yang sudah pernah verifikasi ijazah sebelumnya, maka klik "Perbaikan Hasil Validasi";
  • Lengkapi formulir yang terdiri dari data:
    • Perguruan Tinggi
    • Masukan Prodi
    • NIM (Nomor Induk Mahasiswa)
  • Kemudian, unggah data manual dengan cara klik "Unggah Dokumen";
  • Setelah data terisi lengkap dan benar, klik "Simpan Data";
  • Hasil data verifikasi ijazah muncul.

Dengan mengikuti cara cek verval ijazah SMA di Info GTK di atas, para peserta dapat memastikan bahwa semua dokumen pendidikan mereka sudah valid sebelum mengikuti seleksi.

Cara Verval Ijazah Melalui SIVIL

Selain di laman Info GTK Kemendikbud, verval ijazah juga dapat dilakukan secara online melalui SIVIL. Untuk lebih jelasnya, berikut tata caranya:

  • Masuk ke portal SIVIL atau klik https://ijazah.kemdikbud.go.id/;
  • Lengkapi data formulir verifikasi yang terdiri dari data:
    • Perguruan Tinggi
    • Pilih Program Studi
    • Nomor Ijazah
    • Angka Pengaman
  • Silakan cek kembali dan pastikan data yang terisi sudah lengkap dan benar;
  • Kemudian klik opsi 'Verifikasi';
  • Hasil data verifikasi ijazah muncul.

Sebagai informasi, jika nomor ijazah peserta tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut. Hal ini guna memastikan apakah data telah dilaporkan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau belum.

Demikianlah informasi tentang cara verval ijazah di Info GTK Kemendikbud. Semoga membantu, detikers!




(edr/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads