Hari ini, Senin 30 September 2024, masyarakat Indonesia diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang. Lantas, untuk apa pengibaran bendera setengah tiang tersebut?
Imbauan pengibaran bendera setengah tiang ini disampaikan melalui Surat Edaran dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor:23224/MPK/F/TU.02.03/2024. Surat edaran tersebut dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2024 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2024 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," demikian keterangan dalam surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa makna dan tujuan pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September? Simak ulasan selengkapnya berikut ini!
Pengibaran Bendera Setengah Tiang, 30 September 2024
Mengutip laman resmi Kemenag Aceh, pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September ini berkaitan peristiwa pemberontakan G30S/PKI.
Pengibaran bendera setengah tiang ini bertujuan sebagai bentuk penghormatan dan mengenang para pahlawan yang gugur dalam peristiwa kelam tersebut.
"Pengibaran bendera merah putih setengah tiang merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur khususnya di peristiwa G30S/PKI," ujar Kepala Kankemenag Aceh Utara Drs H Maiyusri, MAg dikutip detikSulsel Senin (30/9/2024).
Sebagaimana dijelaskan dalam surat Kemdikbud tersebut di atas, pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2024 ini dilakukan hingga esok tanggal 1 Oktober 2024. Bendera setengah tiang kemudian dinaikkan kembali secara utuh satu tiang pada pagi hari 1 Oktober 2024 pukul 06.00 untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Peristiwa G30S/PKI sendiri adalah salah satu peristiwa kelam dalam sejarah Republik Indonesia. Mengutip buku Sjam: Lelaki dengan Lima Alias, gerakan ini merupakan bentuk pemberontakan Partai Komunis Indonesia untuk mengubah ideologi Indonesia.
Sejarah Pemberontakan G30S/PKI
Dikutip dari buku Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto karya John Roosa, aksi Gerakan 30 September dimulai pada malam hari tanggal 30 September 1965 hingga dini hari 1 Oktober 1965. Pada malam 30 September, para anggota gerakan berkumpul di kawasan Lubang Buaya, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Mereka menerima perintah untuk menculik tujuh jenderal yang dianggap bagian dari Dewan Jenderal. Pasukan lalu dibagi menjadi tujuh kelompok, dengan masing-masing kelompok ditugaskan menangkap satu jenderal dari rumahnya dan membawa mereka ke Lubang Buaya.
Sekitar pukul 3.15 dini hari, kelompok-kelompok tersebut naik truk dan menuju pusat kota, yang memakan waktu sekitar 30-45 menit. Banyak dari mereka bergerak menuju kawasan Menteng, tempat tinggal banyak pejabat tinggi negara.
Target mereka termasuk Jenderal A.H. Nasution, Letnan Jenderal Achmad Yani, serta lima pejabat tinggi Angkatan Darat, Mayor Jenderal S. Parman, Mayor Jenderal Mas Tirtodarmo Harjono, Mayor Jenderal R. Suprapto, Brigadir Jenderal Soetojo Siswomihardjo, dan Brigadir Jenderal Donald Ishak Pandjaitan.
Dalam aksi penggerebekan, pasukan menembak anak perempuan Jenderal Nasution yang berusia lima tahun serta seorang prajurit penjaga di rumah sebelahnya, milik Wakil Perdana Menteri II Johannes Leimena. Sementara itu, Nasution berhasil melarikan diri dengan melompati tembok belakang rumahnya dan bersembunyi di rumah tetangganya, Duta Besar Irak.
Meskipun terjadi kekacauan akibat tembak-menembak di Menteng, kelompok penculik berhasil kembali ke Lubang Buaya tanpa diketahui atau dikejar. Sekitar pukul 5.30 pagi, G30S sudah berhasil menahan enam jenderal dan seorang letnan di lokasi terpencil di Jakarta.
Para perwira lalu ditembak berkali-kali dan jenazah mereka dilemparkan ke dalam sumur sedalam 36 kaki, kemudian ditimbun dengan batu, tanah, dan dedaunan untuk menyembunyikan jejak.
Setelah berhasil membunuh para pejabat tinggi militer, pelaku gerakan ini juga menduduki stasiun pusat Radio Republik Indonesia (RRI) pada pagi harinya. Melalui siaran radio, mereka menyatakan sebagai pasukan yang setia kepada Presiden Soekarno dan G30S adalah upaya penyelamatan negara dari Dewan Jendral yang ingin mengambil alih negara.
Makna dan Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Mengutip laman resmi Pemkab Malang, pengibaran bendera setengah tiang bertujuan sebagai tanda berkabung. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam pasal 12 ayat 4-11 Undang-Undang tersebut dijelaskan bendera setengah tiang dikibarkan apabila pejabat negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, mantan presiden dan mantan Wakil Presiden, menteri, kepala daerah, dan kepala lembaga negara meninggal dunia.
Adapun aturan pengibaran bendera setengah tiang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 14 ayat 2 sebagai berikut:
"Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang."
Sedangkan dalam pasal 14 ayat 3, jika bendera tersebut ingin diturunkan maka tata caranya sebagai berikut:
"Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan."
Kapan Saja Pengibaran Bendera Setengah Tiang?
Dalam Pasal 12 UU No. 24 Tahun 2009, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan pada saat:
- Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia
- Mantan Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia
- Pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia
- Anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia
- Pejabat negara yang meninggal dunia di luar negeri
- Dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional tertentu
Nah, demikianlah penjelasan tentang pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2024 ini. Semoga bermanfaat ya!
(edr/alk)