Rombongan pengantar jenazah melakukan pengeroyokan terhadap pria berinisial AP (25) dan calon istrinya di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Aksi pengeroyokan itu terekam kamera warga hingga viral di media sosial (medsos).
Dalam video yang dilihat detikcom, terlihat korban yang berboncengan motor dikerumuni rombongan pengantar jenazah. Korban AP memakai helm dan kaos lengan panjang berwarna hitam.
Calon istri AP yang juga memakai helm dan masker kemudian turun dari motor sementara AP tetap di atas motornya. Tak berselang lama seorang pria dari arah belakang memukul kepala AP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengantara jenazah lainnya kemudian berusaha menahan pelaku agar tidak lagi memukul korban. Selanjutnya korban menepi dan rombongan pengantar jenazah meninggalkan lokasi kejadian.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Gerlia, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Senin (16/9). Calon pasangan suami istri (pasutri) itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Pinang tak lama setelah kejadian.
"Iya sudah membuat laporan ke Polsek," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Heri Triyanto kepada detikcom, Selasa (17/9/2024).
"Dari pengakuan korban ya karena ini baru dari sepihak, mereka pas berpapasan terus tersenggol, kemudian terjadi percekcokan dan pemukulan," tambahnya.
Tiga Orang Ditangkap-Jadi Tersangka
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan pihaknya kemudian mengamankan tiga orang pelaku berinisial HT (33), RA (35), dan MR (17). Ketiga pelaku diamankan di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda pada Selasa (17/9).
"Setelah kita terima laporan. Kemudian anggota reskrim melakukan penyelidikan dan ditemukan tiga pelaku pengeroyokan HT, RA, dan MR," ujar Kombes Ary Fadli dalam keterangannya, Rabu (18/9).
Ary mengungkapkan ketiga pelaku terbukti memukul korban menggunakan tangan kosong dan bambu. Akibatnya, korban mengalami luka dan telah melakukan visum.
"Saat pengeroyokan ada yang menggunakan tangan kosong dan ada yang pakai bambu. Untuk luka korban masih menunggu hasil visum dokter," ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mako Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Ary pun berharap masyarakat lebih bijak menggunakan media jalan apalagi saat mengantar jenazah. Dia juga berharap peristiwa serupa tidak terulang.
"Jadi tolong kami imbau warga Samarinda ciptakan budaya baik di Samarinda sehingga jadi kota yang tertib dan beradab serta bisa jadi contoh bagi kota yang lain. Saya harap ini jadi pembelajaran buat kita semoga ini jadi yang terakhir," kata Ary.
(hsr/hsr)