Masa Sanggah CPNS 2024: Pengertian, Aturan, Tata Cara, dan Jadwalnya

Masa Sanggah CPNS 2024: Pengertian, Aturan, Tata Cara, dan Jadwalnya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Rabu, 11 Sep 2024 21:01 WIB
Masa Sanggah CASN
Foto: Ilustrasi ASN (Getty Images/Yamtono_Sardi)
Makassar -

Masa sanggah merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Biasanya masa sanggah dilaksanakan tepat setelah pengumuman beberapa tahap seleksi.

Pada periode seleksi CPNS 2024 sendiri, masa sanggah dilakukan sebanyak dua kali. Masing-masing masa sanggah itu ditujukan untuk dua jenis seleksi.

Usai pengajuan, akan ada tahapan jawab sanggah dan pasca-sanggah. Adapun pengajuan pada masa sanggah ini memiliki syarat dan aturan tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar lebih jelas, berikut ulasan mengenai masa sanggah CPNS 2024 mulai dari pengertian, aturan, tata cara, hingga jadwal lengkapnya. Simak, yuk!

Apa Itu Masa Sanggah CPNS?

Dilansir dari laman SSCASN, masa sanggah merupakan waktu atau kesempatan yang diberikan kepada para pelamar untuk melakukan sanggahan atau penolakan terhadap hasil seleksi. Adapun seleksi yang dimaksud yakni tahapan seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

ADVERTISEMENT

Jika pelamar merasa keberatan dengan pengumuman seleksi administrasi dan SKB yang telah diumumkan, maka boleh mengajukan sanggahan. Salah satunya, apabila ditemukan kesalahan verifikasi berkas yang dilakukan oleh instansi.

Dengan melakukan pengajuan sanggah, instansi akan memeriksa kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan dengan dokumen yang diajukan. Proses ini akan berlangsung sampai dengan waktu penetapan keputusan sanggah.

Tata Cara Pengajuan Masa Sanggah CPNS

Cara mengajukan sanggahan dapat dilakukan pada portal SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Caranya dengan mengisi sanggahan dan menjabarkan kronologis serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Agar lebih jelas, berikut tata caranya yang dinukil dari buku 'Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024' di laman SSCASN:

  • Masuk ke laman website SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
  • Login menggunakan akun yang digunakan mendaftar CPNS (masukkan NIK dan kata sandi)
  • Di bawah hasil seleksi administrasi, klik fitur 'Ajukan Sanggahan'
  • Laman akan menunjukkan dokumen yang tidak memenuhi syarat untuk tahap administrasi
  • Setelah itu, detikers bisa mengisi alasan sanggahan dari hasil seleksi pada kolom sanggahan
  • Setelah yakin dengan isi sanggahan, detikers bisa mencentang disclaimer
  • Kemudian klik "Akhiri Proses Sanggah"
  • Setelah sanggahan diakhiri, kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil'
  • Setelah berhasil melakukan sanggah, refresh laman
  • Harap terus memantau dan menunggu jawaban sanggah dari instansi yang dituju
  • Jika sanggahan dianggap tidak valid oleh verifikator instansi, maka akan diabaikan

Aturan Masa Sanggah CPNS 2024

Terdapat sejumlah aturan yang perlu dipenuhi pelamar untuk melakukan pengajuan sanggah usai seleksi administrasi dan SKB. Berikut ini rinciannya:

  • Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali, maka sistem akan menampilkan informasi "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silakan refresh halaman resume Anda".
  • Ketika mengajukan sanggahan, pelamar harus mengisi alasan sanggah dengan benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
  • Misalnya untuk kasus ijazah yang diunggah tidak sesuai dengan ketetapan dari instansi yang dituju, maka dapat menulis kalimat sanggahan seperti berikut:
  • "Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih kepada panitia verifikasi yang telah melaksanakan tugasnya. Dalam hasil seleksi administrasi, tertulis bahwa kualifikasi saya tidak sesuai untuk formasi (nama posisi). Berdasarkan informasi yang saya ketahui, formasi tersebut mensyaratkan kualifikasi pendidikan (sebutkan kualifikasinya) sehingga sesuai dengan ijazah saya. Mohon untuk diperiksa ulang. Terima kasih."
  • Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak
    sesuai dengan dokumen yang diunggah pertama kali maka pelamar bersedia menanggung konsekuensi yang ditimbulkan.
  • Jika pelamar sudah menyadari letak kesalahan administrasi, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
  • Sanggahan dapat dilakukan apabila hasil verifikasi dokumen tersebut murni dari kesalahan instansi bukan dari pelamar.

Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024

Masa sanggah CPNS 2024 terbagi untuk tahapan seleksi administrasi dan SKB. Masa sanggah untuk seleksi administrasi dilakukan pada 20-22 September 2024.

Sementara, masa sanggah untuk tes SKB dijadwalkan pada 13-15 Januari 2025. Setelahnya akan ada proses jawab sanggah dan pasca sanggah.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian jadwal seleksi CPNS 2024 yang dikutip dari Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5419/BKS.04.01/SD/K/2024:

  • Pengumuman Seleksi: Tanggal 19 Agustus - 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: Tanggal 20 Agustus - 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: Tanggal 20 Agustus - 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: Tanggal 14 - 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: Tanggal 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: Tanggal 20 - 22 September 2024
  • Jawab Sanggah: Tanggal 20 - 24 September 2024
  • Pengumuman Pasca-Masa Sanggah: Tanggal 23 - 29 September 2024.
  • Penarikan data final SKD CPNS: Tanggal 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: Tanggal 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: Tanggal 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: Tanggal 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: Tanggal 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: Tanggal 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-Computer Assisted Test (CAT): Tanggal 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: Tanggal 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: Tanggal 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS Jadwal: Tanggal 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: Tanggal 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: Tanggal 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: Tanggal 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: Tanggal 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: Tanggal 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: Tanggal 13 - 15 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: Tanggal 13 - 15 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: Tanggal 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca-Sanggah: Tanggal 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Kepegawaian (DRH NIP CPNS): Tanggal 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: Tanggal 22 Februari - 23 Maret 2025.

Itulah ulasan mengenai masa sanggah CPNS 2024. Semoga bermanfaat!




(edr/urw)

Hide Ads