Pendaftaran CPNS 2024 Sampai Kapan? Simak Jadwal Terbarunya

Pendaftaran CPNS 2024 Sampai Kapan? Simak Jadwal Terbarunya

Rada Dhe Anggel - detikSulsel
Kamis, 05 Sep 2024 14:37 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Ilustrasi jadwal perpanjangan pendaftaran CPNS 2024 (Foto: Istimewa/BKN RI)
Makassar -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perpanjangan jadwal pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Lantas sampai kapan pendaftaran CPNS 2024 ini berlangsung?

Informasi mengenai pengumuman perpanjangan jadwal pendaftaran CPNS ini disampaikan melalui surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang akibat kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri.

"Sehubungan dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri, sehingga banyak pelamar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan upload pada dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan," demikian tertuang dalam surat keputusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, seperti apa jadwal pendaftaran CPNS terbaru 2024? Simak informasi selengkapnya berikut ini!

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Terbaru

Berdasarkan surat BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, perpanjangan pendaftaran CPNS 2024 akan berlangsung hingga 10 September 2024. Untuk lebih jelasnya, berikut rincian jadwal perpanjangan pendaftaran seleksi CPNS 2024:

ADVERTISEMENT
  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 20 s.d. 22 September 2024
  • Jawab Sanggah: 20 s.d. 24 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s.d. 29 September 2024

Sama seperti periode sebelumnya, pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online dan terpusat pada portal SSCASN. SSCASN ini merupakan portal yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS.

Berikut link pendaftaran CPNS 2024:

==> Link Pendaftaran CPNS 2024

Cara Pendaftaran CPNS 2024

Terdapat dua langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftar CPNS 2024, yaitu membuat akun dan mendaftar formasi. Untuk lebih jelasnya, berikut cara pendaftaran CPNS 2024:

1. Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

  • Buka link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun;
  • Silakan untuk mengisi biodata seperti, NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, no HP, kabupaten/kota (tempat KTP diterbitkan dan e-mail;
  • Kemudian buat password akun SSCASN dan menjawab pertanyaan pengaman;
  • Upload foto KTP maksimal 200 kb dan melakukan swafoto;
  • Terakhir, pelamar dapat mencetak kartu informasi akun.

2. Pilih Formasi

  • Silakan untuk mengisi biodata yang diminta;
  • Kemudian, pilih jenis seleksi (CPNS);
  • Silakan pilih formasi;
  • Unggah dokumen sesuai yang diminta;
  • Resume;
  • Catak kartu pendaftaran.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Selain mengetahui jadwal, detikers juga perlu mengetahui syarat-syarat untuk mendaftar pada CPNS 2024. Syarat-syarat tersebut sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Berikut ini rinciannya:

  • Usia paling rendah 18 tahun sampai 35 tahun pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  • Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
  • Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.
  • Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.
  • Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Terkhusus untuk pelamarformasicumlaude dikenakan syarat:
    • Pendidikan minimal S1, Sarjana Terapan (D4) tidak dapat melamar formasi ini.
    • Asal perguruan tinggi dalam negeri/luar negeri serta prodi terakreditasi A atau Unggul saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
    • Pelamar asal perguruan tinggi luar negeri menyertakan ijazah yang sudah disetarakan dan surat keterangan Kemendikbudristek yang menyatakan predikat kelulusan setara cumlaude.
  • Bagi pelamar formasipenyandangdisabilitas harus memenuhi syarat berikut:
    • Surat keterangan dari RS pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas.
    • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar saat beraktivitas sesuai jabatan pilihan.
    • Penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi CPNS kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain dengan menyatakan kondisinya sebagai
    • penyandang disabilitas di SSCASN, sertakan surat keterangan RS/puskesmas dan video aktivitas di atas.
  • Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri Kalimantan menyertakan KTP kabupaten atau kota di Kalimantan di tahap pembuatan akun SSCASN.
  • Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri daerah tertinggal menyertakan KTP di daerah tertinggal saat membuat akun SSCASN.

Nah, demikianlah informasi tentang jadwal terbaru perpanjangan pendaftaran CPNS 2024. Semoga bermanfaatya, detikers!




(edr/alk)

Hide Ads