Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga akan melakukan perekrutan pada seleksi CPNS 2024 ini.
KKP sendiri telah mengumumkan formasi kebutuhan untuk CPNS 2024. Pengumuman itu tertuang dalam surat Nomor B.955/SJ/KP.310/VIII/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2024.
Disebutkan bahwa kebutuhan CPNS KKP 2024 dibagi menjadi dua, yakni kebutuhan umum dan khusus. Adapun kebutuhan khusus, meliputi lulusan terbaik berpredikat "Pujian/Cumlaude", penyandang disabilitas, dan putra/putri Kalimantan (penempatan Ibu Kota Nusantara).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk selengkapnya, simak berikut formasi CPNS KKP 2024 lengkap dengan persyaratan hingga estimasi gajinya.
Formasi CPNS KKP 2024
KKP menyediakan formasi CPNS 2024 sebanyak 300 formasi. Lowongan tersebut diperuntukkan bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA), diploma tiga (D3), sarjana terapan (D4), sarjana (S1), dan magister (S2).
Berikut rincian formasi CPNS KKP 2024:
Persyaratan CPNS KKP 2024
Persyaratan CPNS KKP dibedakan antara umum dan khusus. Berikut rincian persyaratan untuk setiap katagori.
Persyaratan Umum
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sebagai berikut:
a. Peserta dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau
b. Peserta dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat
Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c. Peserta lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. - Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
- Berkelakuan baik;
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Bersedia mengabdi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- Peserta hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;
- Dalam hal peserta diketahui melamar:
1. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan; atau
2. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; - PPPK dapat melamar pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 dengan syarat, wajib memenuhi Masa Perjanjian Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan berkinerja baik serta mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang ditunjuk meliputi:
- Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Pusat, meliputi:
- Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
- Pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga; dan/atau
- Pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang mandiri.
- Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah provinsi, meliputi:
- Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; dan/atau
- Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
- Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah kabupaten/kota, meliputi":
- Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota; dan/atau
- Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
- Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Pusat, meliputi:
Persyaratan Wajib Tambahan untuk Kebutuhan Khusus
- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian/Cumlaude"
a. Peserta yang merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
b. Peserta yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi. - Penyandang Disabilitas
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari peserta dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. - Putra/Putri Kalimantan
Peserta Putra/Putri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/ Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
Peserta Penyandang Disabilitas yang Melamar Kebutuhan Umum
Wajib melampirkan persyaratan sebagaimana angka 2 huruf a) dan huruf b) serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
Syarat Dokumen yang Diunggah
Peserta mengunggah dokumen asli dalam bentuk scan ke https://sscasn.bkn.go.id, yang meliputi:
- Surat Lamaran yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai. Format tercantum pada Lampiran III;
- Surat Pernyataan yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai. Format tercantum pada Lampiran IV;
- Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL;
- Ijazah Asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- Ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
- Daftar Nilai asli SMA/sederajat;
- Pasfoto format terbaru berlatar belakang berwarna merah;
- Sertifikat atau tangkap layar (screenshot) pada PDDIKTI/ BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan program studi pada saat kelulusan;
- Surat Tanda Register bagi peserta yang melamar pada kebutuhan jabatan fungsional kesehatan;
- Surat keterangan tidak buta warna dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas khusus kelompok jabatan awak kapal (kepelautan);
- Sertifikat wajib tambahan bagi jabatan Penata Kelola Kelautan dan Perikanan serta Awak Kapal (kepelautan);
- Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan bagi peserta kebutuhan khusus penyandang disabilitas atau penyandang disabilitas yang melamar kebutuhan umum;
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari peserta dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar bagi peserta kebutuhan khusus penyandang disabilitas atau penyandang disabilitas yang melamar kebutuhan umum;
- Surat persetujuan mengikuti Pengadaan CPNS Tahun Anggaran bagi Peserta PPPK yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk.
Gaji CPNS KKP 2024
Surat pengumuman CPNS KKP 2024 juga memuat rincian gaji yang akan diterima PNS nantinya. Berikut daftar rincian gaji PNS KKP berdasarkan jabatannya:
- Analis Akuakultur Ahli Pertama
Gaji: Rp 7.600.000-Rp 8.300.000 - Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama
Gaji: Rp 7.800.000-Rp 8.200.000 - Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama
Gaji: Rp 7.600.000-Rp 7.800.000 - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Gaji: Rp 7.600.000-Rp 7.800.000 - Arsiparis Terampil
Gaji: Rp 6.400.000-Rp 6.700.000 - Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Gaji: Rp 7.600.000-Rp 7.900.000 - Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Terampil
Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.400.000 - Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil
Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.400.000 - Auditor Ahli Pertama
Gaji: Rp 7.800.000-Rp 8.200.000 - Auditor Terampil
Gaji: Rp 6.200.000-Rp 6.500.000 - Dokter Gigi Ahli Pertama-Dokter Gigi (Umum)
Gaji: Rp 8.400.000-Rp 8.700.000 - Dosen Asisten Ahli
Gaji: Rp 8.000.000-Rp 8.500.000 - Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama
Gaji: Rp 7.100.000-Rp 7.700.000 - Juru Minyak Kapal Kelas I
Gaji: Rp 5.000.000-Rp 5.900.000 - Juru Minyak Kapal Kelas II
Gaji: Rp 5.600.000-Rp 5.900.000 - Juru Minyak Kapal Kelas III
Gaji: Rp 5.600.000-Rp 5.900.000 - Juru Mudi Kapal Kelas I
Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.300.000 - Juru Mudi Kapal Kelas III
Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.300.000 - Kelasi Kapal Kelas I
Gaji: Rp 5.600.000-Rp 5.900.000 - Kelasi Kapal Kelas II
Gaji: Rp 5.600.000-Rp 5.900.000 - Kelasi Kapal Kelas IV
Gaji: Rp 5.600.000-Rp 5.900.000 - Kepala Kamar Mesin Kapal Kelas IV
Gaji: Rp 6.500.000-Rp 6.700.000 - Masinis I Kapal Kelas IV
Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.300.000 - Masinis III Kapal Kelas II
Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.300.000 - Mualim I Kapal Kelas II
Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.300.000 - Mualim I Kapal Kelas IV
Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.300.000 - Nahkoda Kapal Kelas IV
Gaji: Rp 7.900.000-Rp 8.300.000 - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama
Gaji: Rp 7.600.000-Rp 7.800.000 - Penata Kelola Kelautan dan Perikanan
Gaji: Rp 7.600.000-Rp 7.800.000 - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama
Gaji: Rp 7.600.000-Rp 7.800.000 - Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Pertama
Gaji: Rp 7.700.000-Rp 8.300.000 - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
Gaji: Rp 7.700.000-Rp 8.300.000 - Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
Gaji: Rp 7.700.000-Rp 8.300.000 - Perekam Medis Terampil
Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.700.000 - Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
Gaji: Rp 8.000.000-Rp 8.500.000 - Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Terampil
Gaji: Rp 7.000.000-Rp 7.400.000 - Pranata Komputer Ahli Pertama
Gaji: Rp 7.900.000-Rp 8.300.000 - Pranata Komputer Terampil
Gaji: Rp 6.300.000-Rp 6.800.000 - Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil
Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.700.000 - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
Gaji: Rp 6.300.000-Rp 6.800.000 - Pustakawan Ahli Pertama
Gaji: Rp 8.000.000-Rp 8.400.000 - Statistisi Ahli Pertama
Gaji: Rp 8.000.000-Rp 8.400.000 - Teknisi Akuakultur Pemula
Gaji: Rp 5.300.000-Rp 5.800.000 - Teknisi Akuakultur Terampil
Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.700.000 - Teknisi Kesehatan Ikan Pemula
Gaji: Rp 5.300.000-Rp 5.800.000 - Teknisi Kesehatan Ikan Terampil
Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.700.000 - Widyaiswara Ahli Pertama
Gaji: Rp 8.000.000-Rp 8.500.000
Itulah formasi CPNS KKP 2024 lengkap dengan syarat dan gajinya. Semoga membantu, detikers.
(alk/alk)