Buruan Daftar! KKP Buka 300 Formasi CPNS 2024

Buruan Daftar! KKP Buka 300 Formasi CPNS 2024

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Sabtu, 24 Agu 2024 21:30 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi CPNS KKP 2024. (Foto: Ilustrasi/Luthfy Syahban)
Makassar -

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga akan melakukan perekrutan pada seleksi CPNS 2024 ini.

KKP sendiri telah mengumumkan formasi kebutuhan untuk CPNS 2024. Pengumuman itu tertuang dalam surat Nomor B.955/SJ/KP.310/VIII/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2024.

Disebutkan bahwa kebutuhan CPNS KKP 2024 dibagi menjadi dua, yakni kebutuhan umum dan khusus. Adapun kebutuhan khusus, meliputi lulusan terbaik berpredikat "Pujian/Cumlaude", penyandang disabilitas, dan putra/putri Kalimantan (penempatan Ibu Kota Nusantara).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk selengkapnya, simak berikut formasi CPNS KKP 2024 lengkap dengan persyaratan hingga estimasi gajinya.

Formasi CPNS KKP 2024

KKP menyediakan formasi CPNS 2024 sebanyak 300 formasi. Lowongan tersebut diperuntukkan bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA), diploma tiga (D3), sarjana terapan (D4), sarjana (S1), dan magister (S2).

ADVERTISEMENT

Berikut rincian formasi CPNS KKP 2024:

Persyaratan CPNS KKP 2024

Persyaratan CPNS KKP dibedakan antara umum dan khusus. Berikut rincian persyaratan untuk setiap katagori.

Persyaratan Umum

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sebagai berikut:
    a. Peserta dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau
    b. Peserta dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat
    Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
    c. Peserta lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  10. Berkelakuan baik;
  11. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  12. Bersedia mengabdi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
  13. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  14. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  15. Peserta hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;
  16. Dalam hal peserta diketahui melamar:
    1. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan; atau
    2. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  17. PPPK dapat melamar pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 dengan syarat, wajib memenuhi Masa Perjanjian Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan berkinerja baik serta mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang ditunjuk meliputi:
    1. Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Pusat, meliputi:
      1. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
      2. Pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga; dan/atau
      3. Pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang mandiri.
    2. Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah provinsi, meliputi:
      1. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; dan/atau
      2. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
    3. Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah kabupaten/kota, meliputi":
      1. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota; dan/atau
      2. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.

Persyaratan Wajib Tambahan untuk Kebutuhan Khusus

  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian/Cumlaude"
    a. Peserta yang merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
    b. Peserta yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi.
  2. Penyandang Disabilitas
    a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    b. Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari peserta dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  3. Putra/Putri Kalimantan
    Peserta Putra/Putri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/ Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

Peserta Penyandang Disabilitas yang Melamar Kebutuhan Umum

Wajib melampirkan persyaratan sebagaimana angka 2 huruf a) dan huruf b) serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

Syarat Dokumen yang Diunggah

Peserta mengunggah dokumen asli dalam bentuk scan ke https://sscasn.bkn.go.id, yang meliputi:

  1. Surat Lamaran yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai. Format tercantum pada Lampiran III;
  2. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai. Format tercantum pada Lampiran IV;
  3. Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL;
  4. Ijazah Asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  5. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  6. Ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
  7. Daftar Nilai asli SMA/sederajat;
  8. Pasfoto format terbaru berlatar belakang berwarna merah;
  9. Sertifikat atau tangkap layar (screenshot) pada PDDIKTI/ BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan program studi pada saat kelulusan;
  10. Surat Tanda Register bagi peserta yang melamar pada kebutuhan jabatan fungsional kesehatan;
  11. Surat keterangan tidak buta warna dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas khusus kelompok jabatan awak kapal (kepelautan);
  12. Sertifikat wajib tambahan bagi jabatan Penata Kelola Kelautan dan Perikanan serta Awak Kapal (kepelautan);
  13. Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan bagi peserta kebutuhan khusus penyandang disabilitas atau penyandang disabilitas yang melamar kebutuhan umum;
  14. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari peserta dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar bagi peserta kebutuhan khusus penyandang disabilitas atau penyandang disabilitas yang melamar kebutuhan umum;
  15. Surat persetujuan mengikuti Pengadaan CPNS Tahun Anggaran bagi Peserta PPPK yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk.

Gaji CPNS KKP 2024

Surat pengumuman CPNS KKP 2024 juga memuat rincian gaji yang akan diterima PNS nantinya. Berikut daftar rincian gaji PNS KKP berdasarkan jabatannya:

  1. Analis Akuakultur Ahli Pertama
    Gaji: Rp 7.600.000-Rp 8.300.000
  2. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama
    Gaji: Rp 7.800.000-Rp 8.200.000
  3. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama
    Gaji: Rp 7.600.000-Rp 7.800.000
  4. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
    Gaji: Rp 7.600.000-Rp 7.800.000
  5. Arsiparis Terampil
    Gaji: Rp 6.400.000-Rp 6.700.000
  6. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
    Gaji: Rp 7.600.000-Rp 7.900.000
  7. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Terampil
    Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.400.000
  8. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil
    Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.400.000
  9. Auditor Ahli Pertama
    Gaji: Rp 7.800.000-Rp 8.200.000
  10. Auditor Terampil
    Gaji: Rp 6.200.000-Rp 6.500.000
  11. Dokter Gigi Ahli Pertama-Dokter Gigi (Umum)
    Gaji: Rp 8.400.000-Rp 8.700.000
  12. Dosen Asisten Ahli
    Gaji: Rp 8.000.000-Rp 8.500.000
  13. Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama
    Gaji: Rp 7.100.000-Rp 7.700.000
  14. Juru Minyak Kapal Kelas I
    Gaji: Rp 5.000.000-Rp 5.900.000
  15. Juru Minyak Kapal Kelas II
    Gaji: Rp 5.600.000-Rp 5.900.000
  16. Juru Minyak Kapal Kelas III
    Gaji: Rp 5.600.000-Rp 5.900.000
  17. Juru Mudi Kapal Kelas I
    Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.300.000
  18. Juru Mudi Kapal Kelas III
    Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.300.000
  19. Kelasi Kapal Kelas I
    Gaji: Rp 5.600.000-Rp 5.900.000
  20. Kelasi Kapal Kelas II
    Gaji: Rp 5.600.000-Rp 5.900.000
  21. Kelasi Kapal Kelas IV
    Gaji: Rp 5.600.000-Rp 5.900.000
  22. Kepala Kamar Mesin Kapal Kelas IV
    Gaji: Rp 6.500.000-Rp 6.700.000
  23. Masinis I Kapal Kelas IV
    Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.300.000
  24. Masinis III Kapal Kelas II
    Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.300.000
  25. Mualim I Kapal Kelas II
    Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.300.000
  26. Mualim I Kapal Kelas IV
    Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.300.000
  27. Nahkoda Kapal Kelas IV
    Gaji: Rp 7.900.000-Rp 8.300.000
  28. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama
    Gaji: Rp 7.600.000-Rp 7.800.000
  29. Penata Kelola Kelautan dan Perikanan
    Gaji: Rp 7.600.000-Rp 7.800.000
  30. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama
    Gaji: Rp 7.600.000-Rp 7.800.000
  31. Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Pertama
    Gaji: Rp 7.700.000-Rp 8.300.000
  32. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
    Gaji: Rp 7.700.000-Rp 8.300.000
  33. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
    Gaji: Rp 7.700.000-Rp 8.300.000
  34. Perekam Medis Terampil
    Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.700.000
  35. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
    Gaji: Rp 8.000.000-Rp 8.500.000
  36. Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Terampil
    Gaji: Rp 7.000.000-Rp 7.400.000
  37. Pranata Komputer Ahli Pertama
    Gaji: Rp 7.900.000-Rp 8.300.000
  38. Pranata Komputer Terampil
    Gaji: Rp 6.300.000-Rp 6.800.000
  39. Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil
    Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.700.000
  40. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
    Gaji: Rp 6.300.000-Rp 6.800.000
  41. Pustakawan Ahli Pertama
    Gaji: Rp 8.000.000-Rp 8.400.000
  42. Statistisi Ahli Pertama
    Gaji: Rp 8.000.000-Rp 8.400.000
  43. Teknisi Akuakultur Pemula
    Gaji: Rp 5.300.000-Rp 5.800.000
  44. Teknisi Akuakultur Terampil
    Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.700.000
  45. Teknisi Kesehatan Ikan Pemula
    Gaji: Rp 5.300.000-Rp 5.800.000
  46. Teknisi Kesehatan Ikan Terampil
    Gaji: Rp 6.000.000-Rp 6.700.000
  47. Widyaiswara Ahli Pertama
    Gaji: Rp 8.000.000-Rp 8.500.000

Itulah formasi CPNS KKP 2024 lengkap dengan syarat dan gajinya. Semoga membantu, detikers.




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads