Rombongan pendaki nekat bertaruh nyawa naik ke bibir kawah Gunung Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, yang mengalami erupsi. Usut punya usut, mereka melakukan pendakian secara ilegal saat gunung api tersebut berstatus Level II (Waspada).
Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi di Gunung Dukono yang terletak di Desa Mamuya, Kecamatan Galela pada Sabtu (17/8). Dalam video beredar, rombongan pendaki berlarian menuruni kawah gunung api yang memuntahkan awan panas.
Saat pendaki turun, terlihat sebuah batu terlempar dari puncak gunung. Beruntung muntahan material gunung api yang jatuh tersebut jauh dari lokasi para pendaki yang menyelamatkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mendaki tanpa ada koordinasi di Pos Pengamatan Gunung Api Dukono," tegas Kepala Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Dukono, Sarjan Roboke kepada detikcom, Selasa (20/8/2024).
Sarjan menyayangkan aktivitas rombongan pendaki yang dianggap membahayakan nyawanya sendiri. Dia menegaskan, Gunung Dukono belum direkomendasikan untuk didaki.
"Mereka secara diam-diam mengambil inisiatif sendiri dan mendaki sampai ke titik pusat kegiatan kawah Gunung Dukono, ini sangat berbahaya terhadap keselamatan mereka sendiri," ucapnya.
Pantauan PGA Dukono pada 19 Agustus pukul 00.00-24.00 WIT, Gunung Dukono masih memuntahkan asap kawah utama berwarna putih dan kelabu. Dengan intensitas tebal tinggi sekitar 100-500 meter dari puncak.
Sementara pada periode 1-15 Agustus, dilaporkan terjadi 2.387 kali gempa letusan di gunung yang memiliki ketinggian 1.087 meter di atas permukaan laut ini. Kondisi tersebut mengindikasikan tingkat aktivitas vulkanik Gunung Dukono masih tinggi.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan status Gunung Dukono Level II atau Waspada. PVMBG pun mengimbau warga atau wisatawan dilarang mendaki Gunung Dukono.
"Saat ini energi letusan masih sangat tinggi, maka sangat dilarang (mendaki Gunung Dukono). Para pendaki tidak bisa mendekati atau memasuki radius 3 kilometer dari titik kegiatan (erupsi)," ungkap Sarjan.
Sementara nasib rombongan pendaki belum diketahui. PGA Dukono belum mendapatkan informasi ada tidaknya korban atau jumlah orang yang melakukan pendakian saat Gunung Dukono erupsi.
"Sampai saat ini kami belum tahu berapa jumlah orang yang mendaki, termasuk apa agenda dan tujuannya, kemudian darimana pendakinya. Karena tidak ada koordinasi di Pos Pengamatan Gunung Api," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Pelaksana BPBD Halmahera Utara, Hentje Hetharia juga belum mendapat informasi terkait keberadaan pendaki itu. Pihaknya baru mengetahui adanya kejadian itu saat video pendaki menuruni puncak Gunung Dukono yang erupsi.
"Mereka tidak pernah melapor kegiatan pendakian tersebut kepada pos pengamatan gunung, Kepala Desa Mamuya, Dinas Pariwisata, Pos SAR, BPBD, ataupun pihak lainnya," ujar Hentje.
Hentje mengatakan, pihaknya tengah melacak keberadaan rombongan pendaki tersebut. Dia menduga para pendaki ilegal berjumlah belasan orang.
"Saat ini kami sedang melacak keberadaan mereka, tapi belum ketemu juga. Mereka diduga tim pendaki yang berasal dari luar Tobelo (Halmahera Utara)," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Pendaki Terancam Kena Blacklist
Hentje turut menyesalkan aksi para pendaki yang mengabaikan larangan melakukan pendakian di Gunung Dukono. Dia berdalih sudah menyampaikan imbauan terkait status gunung api yang mencapai Level II atau Waspada.
"Terkait kegiatan yang beresiko bencana begini, mohon jangan kita main-main. Setiap saat kita share aktivitas gunung dan mengimbau agar warga jangan mendekat, eh ini malah sampai ke tepian kawah," sesal Hentje.
Dia menuturkan, rombongan pendaki itu terancam dikenakan sanksi blacklist larangan pendakian di Gunung Dukono. Menurut Hentje, ancaman sanksi ini sebagai bentuk pembelajaran.
"Kalau (pendakian) kemarin ada korban meninggal, kami pemerintah yang disalahkan, makanya bahasa blacklist dalam artian tidak diizinkan lagi untuk mendaki ke Gunung Dukono itu agar diartikan dengan positif," tegasnya.
Namun sanksi terhadap pendaki ilegal itu ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Pihaknya hanya berharap agar kejadian tersebut tidak terulang.
"Bahasa (blacklist) ini juga hanya sebagai pertimbangan kepada yang berkompeten, seperti Dinas Pariwisata dan pos pengamatan ketika ada yang mendaki gunung tanpa ikut prosedur yang di antaranya tidak minta izin," jelasnya.