Berapa Honor Paskibra 2024? Ini Besarannya di Tingkat Daerah hingga Nasional

Berapa Honor Paskibra 2024? Ini Besarannya di Tingkat Daerah hingga Nasional

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Sabtu, 17 Agu 2024 14:01 WIB
Presiden Jokowi mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN). Para Paskibraka itu berasal dari 38 provinsi di Indonesia.
Ilustrasi (Foto: Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Makassar -

Paskibra atau Pasukan Pengibar Bendera adalah kelompok yang bertugas mengibarkan dan menurunkan bendera Merah Putih pada upacara 17 Agustus. Pasukan pengibar bendera ini ada yang bertugas di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional.

Pengibar bendera yang bertugas di tingkat nasional disebut Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka). Paskibraka adalah putra-putri terbaik perwakilan masing-masing provinsi yang telah melalui tahap seleksi yang cukup ketat.

Setelah melaksanakan tugasnya, setiap pasukan pengibar bendera akan menerima honor atau gaji sebagai apresiasi atas dedikasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, berapa honor Paskibra 2024 di masing-masing tingkatan? Yuk, simak penjelasannya berikut ini yang dilansir dari detikFinance!

Honor Paskibra 2024

Honor Paskibra di tingkat daerah, provinsi, maupun nasional ini berbeda-beda. Semakin tinggi tingkatannya, maka semakin besar honor yang akan diterima.

ADVERTISEMENT

1. Honor Paskibraka di Tingkat Nasional

Paskibraka yang bertugas di tingkat nasional akan menerima honor yang paling besar dibandingkan tingkatan lainnya. Besarannya diperkirakan sekitar Rp 3-10 juta. Selain itu, mereka juga berpotensi mendapatkan sejumlah bonus atas kinerjanya.

Di tahun 2022 misalnya, dalam catatan detikcom, Paskibraka Nasional Tahun 2022 yang mengibarkan Sang Saka Merah Putih di Istana Negara pada perayaan HUT RI ke-77 mendapatkan bonus tambahan dari PT Pegadaian mengapresiasi. Pegadaian memberikan beasiswa berupa Tabungan Emas dengan total nilai Rp 248 juta.

Beasiswa berupa tabungan emas tersebut diberikan kepada 68 anggota Paskibraka dan 44 orang pelatih. Anggota Paskibraka masing-masing mendapat Tabungan Emas senilai Rp 3 juta, sementara para pelatih masing-masing mendapatkan senilai Rp 1 Juta.

Hal serupa juga pernah terjadi di tahun 2017 lalu. Kala itu, Paskibraka tingkat nasional mendapat beasiswa pendidikan senilai Rp 165 juta dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Beasiswa ini salah satu bentuk Corporate Social Responsibility yang diberikan oleh BRI.

2. Honor Paskibra di Tingkat Provinsi

Besaran honor yang diterima oleh Paskibraka di tingkat provinsi biasanya berbeda-beda. Nilainya tergantung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi masing-masing.

Sebagai contoh, di tahun 2022 lalu Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan honor sebesar Rp 1,5 juta per orang untuk Paskibra yang telah bertugas dalam upacara 17 Agustus.

Selain mendapatkan honor, anggota Paskibraka juga diberikan uang pengganti transport selama masa pelatihan.

Seluruh anggota juga mendapat sertifikat untuk kebutuhan pendaftaran ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Di provinsi lain, besaran honor ini bisa lebih rendah tau lebih tinggi.

3. Honor Paskibra di Tingkat Kabupaten/Kota

Sama seperti di tingkat provinsi, honor Paskibra di tingkat kabupaten/kota juga berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah daerah. Kisarannya sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Selain itu, biasanya Pemerintah daerah juga memberikan bonus seperti biaya pendidikan. Dalam periode 2021 dan 2022 lalu, sebanyak 140 anggota Paskibraka Kabupaten Jombang menerima penghargaan (reward) berupa biaya pendidikan dari Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Syarat Menjadi Paskibraka

Agar dapat menjadi Paskibra, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pada Februari lalu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia membuka pendaftaran Paskibraka untuk HUT RI ke-79.

Berikut ini persyaratannya:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
  • Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah;
  • Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali;
  • Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan
  • Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024;
  • Nilai akademik minimal berkategori baik;
  • Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat;
  • Memiliki tinggi badan ideal sebagai berikut:
    (1) paling rendah 170 (seratus tujuh puluh) sentimeter dan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) sentimeter untuk pelajar putra; dan
    (2) paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) sentimeter dan paling tinggi 175 (seratus tujuh puluh lima) sentimeter untuk pelajar putri yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
  • Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).

Demikianlah ulasan mengenai honor yang didapat oleh Paskibra di tingkatkan daerah, provinsi, hinga nasional serta syaratnya. Semoga bermanfaat, detikers!




(urw/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads