Pemerintah merilis tata cara upacara 17 Agustus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI). Hal ini untuk memastikan agar seluruh rangkaian upacara 17 Agustus berjalan lancar dan tertib.
Panduan upacara HUT RI tersebut dirilis dalam Surat Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024. Di dalamnya termuat jadwal dan susunan upacara 17 Agustus 2024.
Untuk selengkapnya, berikut tata cara upacara bendera 17 Agustus yang resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara Upacara 17 Agustus Resmi Kemendikbudristek
Berikut petunjuk teknis pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024 di lingkungan Kemendikbudristek.
a. Upacara bendera di pusat dilaksanakan secara luring pada 17 Agustus 2024 pukul 7.30 waktu setempat di kantor Kemendikburistek dengan ketentuan, sebagai berikut:
- Pembina upacara adalah Mendikbudristek dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
- Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1,2,3, dan 4 dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
- Peserta upacara hadir secara luring terdiri dari 21 orang perwakilan pegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
b. Di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, upacara bendera 17 Agustus 2024 dilaksanakan dengan ketentuan:
- Upacara bendera di tempat yang ditentukan pukul 7.30 waktu setempat.
- Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
- Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.
Susunan Upacara Bendera 17 Agustus 2024
Susunan upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara;
- Pembacaan doa; *)
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Catatan:
*) Sebelum mulai berdoa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara ini dibacakan secara agama Islam. Maka bagi peserta non muslim dipersilakan untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Link Download Pedoman Upacara 17 Agustus 2024
Bagi detikers yang ingin mengunduh surat edaran Kemendikbudristek tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 2024 ini, berikut link downloadnya:
Itulah tata cara upacara 17 Agustus resmi sesuai panduan Kemendikburistek. Semoga membantu, detikers.
(alk/alk)