Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2024 Lengkap untuk di Sekolah dan Pusat

Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2024 Lengkap untuk di Sekolah dan Pusat

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Jumat, 16 Agu 2024 20:15 WIB
Anggota Paskibraka mengibarkan Bendera Merah Putih saat upacara peringatan HUT ke-78 RI di Stadion Wombik Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (17/8/2023). Pertama kalinya pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyelenggarakan upacara HUT ke-78 RI di atas lahan yang akan dijadikan pusat perkantoran pemerintah provinsi Papua Barat Daya. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Ilustrasi tata tertib upacara 17 Agustus. (Foto: ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)
Makassar -

Upacara bendera menjadi puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024. Upacara bendera ini dilaksanakan dengan ketentuan tata tertib.

Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, terdapat sejumlah aturan dalam pelaksanaan upacara 17 Agustus 2024 di tingkat pusat atau nasional. Kendati demikian, secara umum tidak ada tata tertib paten terkait pelaksanaan upacara 17 Agustus di daerah.

Aturan pelaksanaan upacara 17 Agustus di tingkat pemerintah daerah bisa merujuk pada pedoman nasional tersebut, atau mengikuti pedoman yang diterbitkan oleh masing-masing Pemda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pelaksanaan upacara di tingkat sekolah terdapat tata tertib yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018. Aturan ini juga termasuk upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia setiap 17 Agustus.

Nah, berikut tata tertib upacara 17 Agustus 202 di sekolah dan pusat. Yuk simak.

ADVERTISEMENT

Tata Tertib Upacara 17 Agustus Tingkat Nasional

Tahun 2024 ini, pemerintah akan melaksanakan upacara di tingkat pusat di Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Adapun penyelenggaraannya diatur, sebagai berikut:

  1. Pakaian yang dikenakan saat upacara, yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).
  2. Datang tepat waktu, yakni pukul 07.00 WIB.
  3. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Lapangan Upacara Istana Negara IKN dikibarkan.
  4. Menghentikan aktivitas sejenak bagi seluruh masyarakat di seluruh Indonesia. Kecuali bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Tata Tertib Upacara 17 Agustus di Sekolah

Berikut tata tertib upacara bendera di sekolah yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018:

1. Berpakaian Rapi

  • Peserta didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing
  • Guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.

2. Datang Tepat Waktu

Dalam pedoman upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024, upacara dimulai pukul 07.00 waktu setempat.

3. Berdiri Tegak dan Sikap Hormat

  • Mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
  • Meluruskan lengan kiri ke bawah;
  • Mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
  • Menghadapkan wajah pada bendera.

4. Bentuk Formasi Barisan

Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan upacara diatur dalam bentuk segaris atau bentuk U. Bentuk segaris adalah bentuk barisan yang disusun dalam satu baris menghadap ke pusat upacara.

Susunan Upacara Bendera 17 Agustus 2024

Merujuk pada surat edaran Kemdikbud Ristek tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2024, susunan upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri atas:

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  • Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
  • Amanat pembina upacara;
  • Pembacaan doa; *)
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Catatan:

*) Sebelum mulai berdoa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara ini dibacakan secara agama Islam. Maka bagi peserta non muslim dipersilakan untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Itulah tata tertib upacara 17 Agustus di sekolah hingga pusat. Semoga membantu, detikers.




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads