- Lirik Lagu Indonesia Raya
- Makna Lagu Indonesia Raya Makna Lagu Indonesia Raya Stanza 1 Makna Lagu Indonesia Raya Stanza 2 Makna Lagu Indonesia Raya Stanza 3
- Sejarah Lagu Indonesia Raya
- Pencipta Lagu Indonesia Raya
- Kapan Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan dalam Upacara?
- Mengapa Lagu Indonesia Raya Hanya Dinyanyikan Satu Stanza?
Lagu Indonesia merupakan lagu kebangsaan yang dinyanyikan dalam berbagai acara penting. Salah satunya di dalam upacara pengibaran dan penurunan bendera.
Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya lagu kebangsaan ini dihafal dan dimaknai secara mendalam. Sebab menyanyikan lagu Indonesia Raya merupakan salah satu perwujudan dari sikap nasionalisme.
Di balik penciptaan lagu ini, tersimpan sejarah yang menarik diketahui untuk menambah wawasan kebangsaan. Untuk mengetahuinya, berikut ini detikSulsel telah menyajikan lirik, makna, sejarah, hingga profil pencipta lagu Indonesia Raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, dicermati!
Lirik Lagu Indonesia Raya
Dikutip dari buku Hiduplah "Indonesia Raya" Lagu Kebangsaan Kita oleh Kemendikbud RI, versi asli lagu kebangsaan ini terdiri dari tiga stanza. Nah, berikut ini lirik lengkap Lagu Indonesia Raya:
Stanza 1
Indonesia tanah airku tanah tumpah darahku
Di sanalah aku berdiri jadi pandu Ibuku
Indonesia kebangsaanku bangsa dan tanah airku
Marilah kita berseru Indonesia bersatu
Hiduplah tanahku hiduplah negriku
Bangsaku rakyatku semuanya
Bangunlah jiwanya bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya merdeka merdeka
tanahku negeriku yang kucinta
Indonesia Raya merdeka merdeka
hiduplah Indonesia Raya
Indonesia Raya merdeka merdeka
tanahku negeriku yang kucinta
Indonesia Raya merdeka merdeka
hiduplah Indonesia Raya
Stanza 2
Indonesia tanah yang mulia tanah kita yang kaya
Di sanalah aku berdiri untuk slama-lamanya
Indonesia tanah pusaka pusaka kita semuanya
Marilah kita mendoa Indonesia bahagia
Suburlah tanahnya suburlah jiwanya
Bangsanya rakyatnya semuanya
Sadarlah hatinya sadarlah budinya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya merdeka merdeka
Tanahku negeriku yang kucinta
Indonesia Raya merdeka merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Indonesia Raya merdeka merdeka
Tanahku negeriku yang kucinta
Indonesia Raya merdeka merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Stanza 3
Indonesia tanah yang suci tanah kita yang sakti
Di sanalah aku berdiri menjaga Ibu sejati
Indonesia tanah berseri tanah yang aku sayangi
Marilah kita berjanji Indonesia abadi
Slamatlah rakyatnya slamatlah putranya
Pulaunya lautnya semuanya
Majulah negerinya majulah pandunya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya merdeka merdeka
Tanahku negeriku yang kucinta
Indonesia Raya merdeka merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Indonesia Raya merdeka merdeka
Tanahku negeriku yang kucinta
Indonesia Raya merdeka merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Makna Lagu Indonesia Raya
Melansir Kemendikbud RI, masing-masing stanza pada lagu Indonesia Raya memiliki maknanya tersendiri. Berikut ini rinciannya:
Makna Lagu Indonesia Raya Stanza 1
Stanza pertama menggaris bawahi kata "Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu". Kalimat tersebut bermakna sebagai penyemangat dan seruan bangsa Indonesia yang saat itu belum merdeka.
Ada pula lirik "Bangunlah Badannya, Bangunlah Jiwanya" yang diubah posisi menjadi "Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya" atas perintah Ir Soekarno. Alasannya karena tidak akan bangun raga seseorang jika jiwanya tidak bangun terlebih dahulu. Hanya seorang budak yang badannya bangkit namun jiwanya tidak.
Makna Lagu Indonesia Raya Stanza 2
Pada stanza dua, frasa yang ditekankan adalah "Mari Kita Mendoa, Indonesia bahagia". Lirik tersebut memiliki makna mendalam yakni sebagai landasan spiritual dengan selalu mendoakan Indonesia yang bahagia.
Lanjutan liriknya yaitu "Sadarlah Budinya, Sadarlah Hatinya" yang bermakna bahwa masyarakat Indonesia senantiasa memiliki budi dan hati yang baik.
Makna Lagu Indonesia Raya Stanza 3
Terakhir, pada stanza ketiga terdapat sumpah dan amanat agraria diselipkan di dalam lagu Indonesia Raya. Sumpah tersebut terucap dalam lirik "Marilah Kita Berjanji, Indonesia Abadi".
Sementara amanat agraria terdapat pada lirik "Slamatlah Rakyatnya, Slamatlah Putranya, Pulaunya, Lautnya, Semuannya". Maknanya yaitu agraria tidak terbatas dengan meliputi tanah, laut, hingga luar angkasa.
Sehingga ketika Indonesia mencapai umur satu tahun, pemerintah saat itu sudah melakukan Revolusi Agraria.
Sejarah Lagu Indonesia Raya
Disadur dari Jurnal Kontinuitas dan Perjuangan Makna Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Wisnu Mintargo, lagu Indonesia Raya awalnya merupakan lagu perjuangan kemudian diangkat menjadi lagu kebangsaan.
Lagu ini menjadi saksi sejarah yang membuktikan perjuangan kedaulatan negara dari masa ke masa hingga pergantian generasi. Lagu ini diciptakan oleh W.R Supratman yakni seorang nasionalis, wartawan, dan seniman.
Mulanya, dia membaca sebuah artikel di surat kabar Fajar Asia yang menyebutkan "siapa dapat menciptakan lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dapat membangkitkan semangat rakyat. Dia pun meneguhkan hatinya dan mulai menciptakan lagu Indonesia Raya pada 1924.
W.R Supratman menciptakan lagu tersebut dengan mempertimbangkan makna yang bisa membangkitkan semangat perjuangan bangsa. Khususnya sebagai seorang pemuda, dia turut mendorong semangat perjuangan tersebut melalui lagu ciptaannya.
Saat menulis lagu ini, dia diilhami oleh cita-cita kebangkitan nasional Boedi Oetomo 1908 yang mengikrarkan Sumpah Pemuda. Usai menulis lagunya, W.R Supratman memperkenalkan lagu Indonesia Raya pada Kongres Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 di Gedung Kramat 106, Jakarta.
Setelah itu, lagu kebangsaan Indonesia Raya mengalami beberapa penyempurnaan seiring dengan kondisi politik dan sosial yang berkembang kala itu.
Mengutip buku Indonesia Raya yang disusun oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat perubahan-perubahan kata dalam lagu Indonesia Raya setelah diperkenalkan pada Kongres Pemuda. Yakni kata "merdeka-merdeka" diubah menjadi "mulia-mulia" karena ada larangan dari pihak Belanda.
Sebab pada saat itu situasi pemerintahan Hindia Belanda mengkhawatirkan karena pada 1926 pemberontakan komunitas sudah meletus. Perkataan "merdeka" tersebut akan merugikan Belanda karena artinya mereka kehilangan jajahannya yakni Indonesia.
Dengan kata "merdeka" yang disenandungkan rakyat Indonesia, kehilangan jajahan oleh pihak Belanda dirasakan lebih langsung dan konkrit.
Pada tanggal 8 September 1944, Panitia Lagu Kebangsaan melakukan perubahan-perubahan dari segi tata bahasa, sastra, dan musik. Meski begitu, struktur dan jiwa lagu tetap semurni dan seasli ciptaan W.R Supratman.
Selanjutnya, pada 1958 dilakukan penyesuaian penggunaan lagu kebangsaan ini dengan menetapkan peraturan khusus terkait lagu Indonesia Raya. Penyesuaian tersebut termaktub dalam PP No. 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Pencipta Lagu Indonesia Raya
Masih menyadur buku yang sama, W.R Soepratman lahir pada 9 Maret 1903 di hari Senin Wage. Oleh karenanya, pada namanya disematkan kata 'Wage'.
Adapun kakak iparnya bernama W.M Van Eldik yang merupakan keturunan Belanda menambahkan kata 'Rudolf'. Sehingga nama lengkapnya menjadi Wage Rudolf Soepratman atau W.R Soepratman.
Tujuannya karena pada saat itu dia hendak dimasukkan ke sekolah Belanda sehingga perlu dicantumkan nama 'Rudolf' yang berbau Belanda. Dia lahir di Jatinegara atau pada masa Belanda disebut Meester Cornelis.
Ayahnya merupakan seorang pelatih tentara Belanda KNIL yakni Djoemeno Senen Sastrosoehardjo. Sementara ibunya bernama Siti Senen yang berasal dari Purwerjo.
Ayahnya sendiri merupakan seorang seniman tari Jawa dan tembang (lagu Jawa). Dari sanalah jiwa seni Soepratman muncul.
Dia merupakan satu-satunya anak laki-laki dalam keluarga sebab semua kakaknya seorang perempuan. Oleh karena itu, dia sangat dimanja oleh kedua orang tuanya.
Akan tetapi, ibunya meninggal saat Soepratman berusia 11 tahun. Sehingga dia ikut ke Bandung dengan kakak perempuannya bernama Soepratijah yang merupakan istri Eldik.
Eldik yang merupakan anggota militer pun harus dipindahkan dari Bandung ke Makassar sehingga Soepratman harus ikut dan tinggal di sana. Di Makassar, Soepratman sering melihat bioskop yang masih 'bisu' tanpa musik. Dia pun mulai menaruh perhatian pada musik sejak saat itu.
Kemudian setelah lulus sekolah, Soepratman diangkat menjadi guru di Sengkang, Sulawesi Selatan. Namun, karena ditentang kakaknya dia berhenti lalu bekerja di kantor Advokat (pengacara) Makassar.
Soepratman kemudian beralih profesi menjadi seorang wartawan yang menyukai petualangan kemudian pindah ke Jawa. Dari sanalah kemudian dia mengembangkan karier di bidang jurnalistik dan menjadi tokoh pejuang melalui karya-karyanya.
Kapan Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan dalam Upacara?
Mengutip kembali buku Hiduplah "Indonesia Raya" Lagu Kebangsaan Kita, lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan dalam kegiatan keolahragaan, kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, hingga seni dalam lingkup nasional maupun internasional.
Lagu kebangsaan ini juga dinyanyikan pada saat upacara kenegaraan atau upacara resmi. Di dalam upacara sendiri, lagu Indonesia Raya tepatnya dinyanyikan pada saat pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih.
Penggunaan lagu Indonesia Raya ini juga dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Disebutkan bahwa lagu Indonesia Raya dinyanyikan atau diperdengarkan pada saat penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam upacara sebagai bentuk penghormatan.
Selaras dengan itu, pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan disebutkan bahwa lagu Indonesia Raya diputar sebagai pengiring penaikan dan penurunan Bendera Merah Putih.
Mengapa Lagu Indonesia Raya Hanya Dinyanyikan Satu Stanza?
Lirik lagu Indonesia Raya terdiri dari tiga stanza, namun di dalam beberapa acara lagu ini lebih sering dinyanyikan satu stanza saja. Kembali menukil buku Indonesia Raya, lagu ini diputuskan hanya dinyanyikan satu stanza berdasarkan keputusan Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia.
Panitianya diketuai oleh Ir Soekarno dengan anggota Ki Hajar Dewantara, Achiar, Sudibyo, Darmawidjaja, dan Mr. Oetojo. Keputusan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa Lagu Indonesia Raya cukup dinyanyikan satu stanza/bait saja. Berikut rinciannya:
"Jika pada kesempatan-kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan."
Kemudian diperjelas dalam pasal 60 ayat 3 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 sebagai berikut:
"Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik,
dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama."
Meski begitu, telah keluar aturan dari Kemendikbud RI bahwa saat upacara bendera di sekolah lagu Indonesia Raya wajib dinyanyikan tiga stanza. Ketetapan itu tercantum dalam Permendikbud RI Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Pada pasal 18 ayat 1 ditetapkan bahwa:
"Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat."
Demikianlah ulasan mengenai lagu Indonesia Raya selengkapnya. Semoga menambahwawasan,ya!
(urw/alk)