Tak lama lagi bangsa Indonesia merayakan HUT ke-79 kemerdekaan. Dalam memperingatinya, sejumlah sekolah hingga instansi akan mengadakan upacara Hari Kemerdekaan.
Upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus tentunya berbeda dengan upacara yang rutin dilakukan setiap hari Senin. Lantas, apa perbedaan upacara biasa dengan upacara Hari Kemerdekaan?
Yuk simak berikut penjelasannya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan Upacara Biasa dengan Upacara Hari Kemerdekaan
Terdapat banyak perbedaan antara upacara biasa dengan upacara Hari Kemerdekaan, mulai dari waktu pelaksanaan, tujuan hingga susunan upacaranya.
Upacara setiap senin biasa dilaksanakan pada pagi hari di lingkungan sekolah atau unit pemerintahan lainnya. Sementara upacara Hari Kemerdekaan hanya dilakukan sekali dalam setahun, yakni setiap tanggal 17 Agustus.
Agar lebih jelas, berikut perbedaannya berdasarkan tujuan dan susunan upacaranya.
Tujuan Upacara Biasa
Berikut tujuan upacara biasa yang dikutip dari Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah:
- Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
- Meningkatkan kemampuan memimpin;
- Membiasakan kekompakan dan kerjasama;
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
- Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Susunan Upacara Biasa
Masih dari Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, berikut contoh susunan upacara yang dilaksanakan setiap pagi hari Senin di sekolah:
- Acara persiapan yang terdiri atas:
- Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
- Penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
- Laporan setiap pemimpin barisan; dan
- Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
- Acara pokok yang terdiri atas:
- Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
- Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
- Mengheningkan cipta;
- Pembacaan teks Pancasila;
- Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
- Pembacaan teks janji siswa;
- Amanat Pembina Upacara;
- Menyanyikan lagu wajib nasional;
- Pembacaan doa
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
- Acara penutupan yang terdiri atas:
- Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
- Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Tujuan Upacara Hari Kemerdekaan
Dikutip dari situs resmi Pengadilan Agama Magetan, berikut tujuan upacara bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI:
- Mengenang Perjuangan Pahlawan Bangsa
Upacara bendera memperingati HUT Kemerdekaan RI merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengenang dan juga menghargai jasa-jasa para pahlawan bangsa yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan. - Memperkuat Persatuan dan Kesatuan
Upacara bendera HUT RI dapat menjadi momentum yang tepat untuk menguatkan persatuan Dan kesatuan seluruh elemen bangsa. - Meningkatkan Cinta Tanah Air
Pelaksanaan upacara bendera HUT RI yang berlangsung secara khidmat dapat menjadikan peserta upacara lebih mencintai tanah air Dan bangga sebagai bangsa Indonesia, sehingga jiwa nasionalisme dan patriotisme akan meningkat. - Upaya Refleksi Diri
Kekhidmatan dalam upacara dapat dijadikan untuk refleksi diri para peserta upacara agar bisa melakukan sesuatu yang lebih baik bagi Indonesia dan menghargai jasa-jasa para pahlawan bangsa.
Susunan Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI
Susunan upacara bendera HUT Kemerdekaan RI sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara;
- Pembacaan doa;
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Itulah perbedaan upacara biasa dengan upacara HUT Kemerdekaan RI. Semoga bermanfaat, detikers.
(edr/alk)