Seekor hewan endemik Sulawesi jenis Anoa diduga mati dibunuh hingga viral di media sosial. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mengusut kejadian itu.
"Iya (BKSDA Sultra usut)," ujar Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawi kepada detikcom, Selasa (16/7/2024).
Sakrianto mengaku belum mengetahui pasti lokasi Anoa tersebut diduga dibunuh. Namun dia memastikan peristiwa itu tidak terjadi di wilayah PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang kerap muncul Anoa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum dipastikan lokasinya. Kami sudah investigasi lokasinya bukan di PT SCM. Kemungkinan itu foto lama dan di luar wilayah Sultra," katanya.
Kendati demikian, BKSDA Sultra tetap mengusut kejadian viralnya foto Anoa tersebut. Sakrianto mengatakan satwa endemik Sulawesi itu dilindungi.
"Anoa itu hewan dilindungi, ada sanksinya (jika dibunuh)," tegasnya.
Dia menambahkan pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE). Pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara.
"Sanksinya itu 5 tahun penjara sesuai UU Nomor 5 tentang KSDAE," pungkasnya.
Dari foto yang dilihat detikcom, Selasa (16/7), tampak Anoa berwarna merah dalam kondisi mati berada di atas terpal berwarna biru. Di lehernya terdapat luka diduga sabetan parang.
(hsr/hsr)