Kejati Sulsel Tes Urine 300 Pegawai, Semua Negatif Narkoba

Kejati Sulsel Tes Urine 300 Pegawai, Semua Negatif Narkoba

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Senin, 08 Jul 2024 20:00 WIB
Pegawai lingkup Kejati Sulsel menjalani tes urine.
Pegawai lingkup Kejati Sulsel menjalani tes urine. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan tes urine terhadap 300 pegawai lingkup Kejati Sulsel. Hasilnya, seluruh pegawai dinyatakan negatif narkoba.

"Kegiatan tes narkoba ini merupakan wujud komitmen Kejati Sulsel untuk memastikan seluruh elemen, baik jaksa maupun pegawai di lingkungan Kejati Sulsel bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya," kata Kajati Sulsel Agus Salim dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

Tes urine bagi pegawai lingkup Kejati Sulsel itu berlangsung di Baruga Adhyaksa, Kantor Kejati Sulsel, Senin (8/7). Kegiatan ini sebagaimana bentuk implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, berdasarkan Surat Pimpinan Kejaksaan Agung (Direktur Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainya Jaksa Agung Muda Pinada Umum) Nomor : B- 2530/E.4/Enz.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 dalam rangka kegiatan Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) B06 Tahun 2024

"Pelaksanaan kegiatan tes urine ini bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan," lanjut Agus.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan total da 300 pegawai yang menjalani tes urine. Hasilnya, semua pegawai dinyatakan negatif narkoba.

"Sekitar 300 orang (yang telah mengikuti tes urine). Hasilnya negatif," kata Soetarmi.

Kejati Sulsel-BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi

Kejati Sulsel juga menjalin kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, di Kantor Kejati Sulsel, Senin (8/7). Kolaborasi ini untuk meningkatkan perlindungan hukum dan melindungi hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.

"Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Agus Salim dalam keterangannya.

Agus menyadari bahwa permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan, masih menjadi tantangan yang perlu dihadapi bersama. Melalui kerja sama ini, Agus berkomitmen untuk memberi dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, sehingga dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja dalam memperoleh hak-hak mereka.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan hukum dan tindakan tegas bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajiban mereka. Adapun dukungan ini meliputi dari tugas dan fungsi dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain," terangnya.




(asm/ata)

Hide Ads