Perwira polwan Polres Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), Iptu YYR dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran meninggalkan tugas berulang kali dalam waktu yang lama. Iptu YYR sebelumnya menjabat Kasubbag Dalprogar Bagren Polres Buol.
"(Di-PTDH karena) meninggalkan tugas," ujar Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Upacara PTDH Iptu YYR dilaksanakan di Lapangan Polres Buol pada Senin (8/7) pukul 09.00 Wita. Upacara dilakukan secara in absensia atau tanpa kehadiran Iptu YYR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Handri yang memimpin upacara tersebut membubuhi garis silang di foto Iptu YYR yang dipegang personel Polres Buol. Di kesempatan itu, Handri turut menyampaikan agar personel dapat menjalankan tugas dengan baik, disiplin dan mampu menjaga etika.
"Saya selaku pimpinan di Polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran, upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan. Ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri," katanya.
Handri mengaku telah memperingati Iptu YYR, termasuk personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran disiplin. Hanya saja Iptu YYR tidak mengindahkan saran tersebut.
"Tapi peringatan itu selalu kita abaikan bahkan selalu anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buol Ipda Ridwan menjelaskan penerbitan surat PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang. Hal itu sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
"Dan pelanggar masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri namun ada hal yang menurut pimpinan yang bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota Polri sehingga terbit Skep Kapolri Nomor : KEP/878/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 30 Juni 2024," ujar Ridwan.
Ridwan menambahkan Iptu YYR dipecat karena meninggalkan tugas berulang kali. Namun ia mengaku tidak mengetahui alasan Iptu YYR tak masuk bekerja.
"Intinya tidak masuk dinas, meninggalkan tugas berulang. (Alasan kenapa Iptu YYR bolos tugas) yang bersangkutan yang tahu," pungkasnya.
(hmw/nvl)